SIWALIMA.id > Berita
Dua Kasus Jumbo di Polda Maluku Hilang tanpa Jejak
Online | Selasa, 18 Maret 2025 pukul 23:07 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua kasus korupsi bernilai jumbo yang awalnya heboh diusut Polda Maluku, kini tidak lagi terdengar.

Kedua kasus itu, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Dikbud Maluku tahun 2024 senilai Rp164 miliar dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan nama Bupati aktif, M Taher Hanubun.

Padahal, baik kasus DAK Dikbud Maluku maupun dana Covid-19 Malra, tim Subdit III Tipikor yang bermarkas di Batu Meja itu sebelumnya begitu maraton memeriksa sejumlah saksi hingga tutup akhir tahun 2024 kemarin.

Kombes Piter Yanottama yang baru saja menjabat sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku mengaku, tidak mengetahui, jika pihaknya sedang menangani kedua kasus jumbo tersebut.

Padahal, untuk kasus DAK Rp164 miliar milik Dikbud Maluku sendiri, sejumlah saksi telah diperiksa. Nama-nama seperti Isnun Sangadji selaku mantan Plt Kadis Dikbud hingga Anisa, adik kandung mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, juga telah diperiksa.

Pemeriksaan keduanya hangat dipemberitaan dan jadi perbincangan publik. Karena keduanya disebut-sebut, orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran kementrian tersebut. Anisa adalah Kabid SMK pada Dikbud Maluku.

Sebaliknya, kasus Covid Malra, sejumlah pimpinan OPD di Pemkab Malra juga telah diperiksa, termasuk Bupati Malra M Taher Hanubun juga sudah diperiksa. Taher sendiri diperiksa dua kali oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Taher kabarnya disebut orang yang paling bertanggungjawab dengan pengelolaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 itu. Hal itu dibuktikan dengan LPJ APBD dan LKPJ tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada tahun 2021.

LKPJ itu disampaikan langsung oleh, M Taher Hanubun didepan DPRD, dan dibubuhi tandatanganya selaku bupati saat itu, dan saat ini dikantongi buktinya oleh penyidik.

“Dalam LKPJ itu tertuang anggaran Covid-19 sebesar Rp96 miliar. Nah, kebutuhan anggaran sesuai revocusing anggaran seluruh OPD sebesar Rp40 miliar, sehingga selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabakan itu sekitar Rp56 miliar. Itu LKPJ tandatangan MTH,” beber sumber Siwalimanews di Mapolda Maluku.

Sayangnya, fakta menarik dari penyelidikan dugaan kedua kasus korupsi bernilai jumbo tersebut, kini tidak diketahui oleh Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama.

“Saya belum tahu. Saya tidak tahu ada kasus (DAK 164 Miliar dan Covid-Malra) itu,” ucapnya Kombes Piter kepada wartawan di sela-sela buka puasa bersama pada salah satu cafe di Kota Ambon, Senin (17/3) malam.

Saat kembali diingatkan soal sejumlah saksi telah diperiksa terkait kedua kasus tersebut, lagi-lagi, Kombes Piter mengaku tidak mengetahui.

“Saya belum tahu. Saya baru satu bulan lebih, mendekati dua bulan bertugas. Nanti saya lihat. Saya belum tahu,” sambungnya.

Yang diketahuinya saat ini jelas Kombes Piter, adalah kasus pekerjaan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra dan Kasus jalan lingkar Aboru-Wassu-Oma, Pulau Haruku di Kabupaten  Maluku Tengah.

“Yang saya tahu itu, karena sedang berjalan,” ungkap Kombes Piter.

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum Henri Lusikooy minta ada sikap tegas Ditreskrimsus Polda Maluku dibawa kepimpinan Kombes Pol. Piter Yanottama.

“Pergantian jabatan itu biasa. Namun, tugas dan kewajiban selaku penyidik tetap melekat, termasuk kasus-kasus yang menjadi produk yang ditinggalkan juga menjadi kewajiban untuk menuntaskaannya. Tidak ada alasan untuk tidak diusut. Kami harap Kombes Piter tegas dalam upaya berantas korupsi di daerah ini, seperti yang ditunjukan mantan Dirkrimsus yang lama Kombes Soumena," tandas Lusikaooy. (S-25)

BERITA TERKAIT