SIWALIMA.id > Berita
Dua Desa di Maluku Ditetapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Online | Jumat, 19 September 2025 pukul 00:14 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua desa di Maluku resmi ditetapkan sebagai kampung nelayan merah putih oleh Kementerian Keluatan dan Perikanan.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi resmi, jika dari total 65 kampung nelayan merah putih yang berdiri tahun 2025, hanya dua desa di Maluku yang terpilih.

“Untuk Maluku kita hanya dua desa yang terpilih menjadi kampung nelayan merah putih oleh Kementerian Kelautan dan perikanan yakni di Buru dan Kota Tual,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (18/9).

Dua desa yang terpilih menjadi kampung nelayan merah putih tersebut yakni, Desa Waelihang di Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru dan Desa Labetawi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

Terpilihnya dua desa tersebut menjadi kampung nelayan merah putih, tentu didasarkan atas usulan yang disampaikan pemerintah daerah masing-masing dan ditetapkan sesuai kriteria Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebagai tindak lanjutnya, dua desa tersebut saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh tim verifikator dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP).

“Tim sedang verifikasi di dua desa ini, kalau sudah dan ditetapkan tentu akan ada banyak manfaat yang nantinya diterima desa yang menjadi kampung nelayan merah putih tersebut, termasuk mendapatkan jatah pembangunan cold storage atau ruang penyimpanan dingin,” jelas gubernur.

Untuk itu, gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota lain, agar mempersiapkan dengan matang setiap usulan desa-desa menjadi kampung nelayan merah putih, agar nantinya memenuhi syarat untuk menjadi kampung nelayan.

“Kalau nanti ada tambahan desa di Maluku yang menjadi kampung nelayan merah putih tentu itu baik sebab akan ada nilai tambah dari program ini kepada nelayan setempat,” tulis gubernur.(S-20)

BERITA TERKAIT