AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (23/4).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Lewerissa pada kesempatan itu menegaskan, pentingnya tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dan disusun oleh lembaga legislatif.
Rekomendasi tersebut, merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ, yang sebelumnya telah diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku pada 30 Maret 2026.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun 2025 memuat berbagai catatan penting dan strategis, yang berisi saran serta masukan bersifat konstruktif dan evaluatif, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Lewerissa.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara intensif melalui pansus dengan mengacu pada data dan informasi yang disampaikan pemda, serta didukung oleh hasil pengawasan dan pengecekan langsung, yang dilakukan anggota DPRD di lapangan.
Pembahasan ini tidak hanya bersumber dari dokumen yang diserahkan, tetapi juga diperkuat dengan data dan fakta yang diperoleh DPRD, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk dalam rangkaian rapat koordinasi bersama perangkat daerah.
DPRD secara resmi, menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada Pemprov Maluku, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus Soroti
Sejumlah rekomendasi strategis, terhadap LKPJ Gubernur dibacakan juru bicara DPRD Maluku, Alhidayat Wajo. Poin krusial yang menjadi perhatian DPRD, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan pengelolaan sumber daya perikanan.
Dibidang pendidikan, pansus LKPJ menyoroti pentingnya peningkatan kualitas manajemen sekolah, terutama dalam proses penunjukan kepala sekolah.
“Peran kepsek sangat vital sebagai manajer, sekaligus penentu mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilaksanakan sesuai dengan SOP, mulai dari tahap pemetaan kebutuhan, penyaringan calon, hingga pelatihan dan penempatan tugas,” ujar Wajo.
Sementara di sektor kesehatan, Pansus LKPJ menilai, penyelenggaraan pelayanan di Maluku masih perlu ditingkatkan secara menyeluruh dan terintegrasi.
“DPRD merekomendasikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terstruktur dan terpadu, mencakup jenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, dengan menerapkan konsep satu data, satu perencanaan, dan satu sistem layanan,” jelas Wajo.
Tak hanya itu, Pansus LKPJ juga menyoroti permasalahan belum meratanya distribusi tenaga medis di wilayah Maluku, khususnya tenaga dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis.
Adapun di sektor perikanan, Pansus LKPJ menaruh perhatian serius terhadap praktik alih muat, atau transshipment hasil tangkapan ikan, yang dilakukan di tengah laut, yang dinilai sangat merugikan kepentingan daerah.
“Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar pemda meningkatkan intensitas pengawasan serta menjalin koordinasi yang erat dengan instansi berwenang, guna mencegah dan menindak tegas praktik tersebut di seluruh wilayah perairan Maluku,” ucap Wajo.
Wajo berharap, melalui rekomendasi ini, dapat tercipta perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi potensi sumber daya daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Harus Ditindaklanjuti
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur bukan sekadar formalitas, tetapi wajib ditindaklanjuti serius oleh Pemprov Maluku.
“Rekomendasi ini hasil kajian mendalam, bukan dokumen pelengkap. Harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” tegas Benhur.
Menurutnya, DPRD telah bekerja maksimal melalui komisi dan pansus untuk memastikan setiap catatan yang diberikan benar-benar menyentuh persoalan mendasar penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi antara DPRD dan pemda menjadi kunci dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintahan.
“Kita harus bersama-sama melaksanakan dengan penuh tanggung jawab rekomendasi yang telah dihasilkan. Ini soal komitmen membangun Maluku lebih baik,” ujar Benhur.
Ditengah kebijakan efisiensi anggaran Benhur juga mengingatkan, agar pemda tetap fokus pada prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Benhur berharap, rekomendasi DPRD menjadi pijakan evaluasi nyata bagi pemda dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku.
Siap Tindak lanjuti
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah membahas LKPJ secara mendalam hingga menghasilkan berbagai rekomendasi strategis.
“Setiap catatan dan rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk tingkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” ucap Vanath saat membacakan sambutan Gubernur, Rabu (23/4).
Penyampaian LKPJ kata wagub, merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014, PP Nomor 13 tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 tahun 2024. LKPJ tahun anggaran 2025 sendiri, telah diserahkan kepada DPRD pada 30 Maret 2026 dan dibahas secara komprehensif.
Wagub juga menekankan, pentingnya sinergi antara pemda dan pemerintah pusat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran, agar program pembangunan tetap berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat. (S-26)