SIWALIMA.id > Berita
DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasi PT Batu Tua
Online | Sabtu, 27 September 2025 pukul 23:46 WIT

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi II, mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT Batu Tua Temaga Raya di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Rekomendasi ini diambil dalam rapat bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy Syuta dan Kepala Dinas ESDM Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pada 26 Agustus 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengungkapkan, dari total muatan 10.500 ton, sebanyak 10.126 ton material terbuang ke laut.

“Ini sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” tegas Irawadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (26/9).

Komisi II juga kata Irawadi, mendesak pemerintah provinsi menggunakan kewenangan pengawasan sesuai UU Minerba untuk menghentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dievakuasi dan kondisi perairan dinyatakan aman.

Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya uji laboratorium independen terakreditasi sebagai pembanding atas hasil uji yang dilakukan perusahaan.

DPRD Maluku juga akan memanggil Inspektur Tambang perpanjangan Kementerian ESDM di provinsi serta manajemen PT Batu Tua pada pekan depan.

“Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, sanksi tidak hanya administratif, tapi bisa sampai penutupan permanen dan pidana jika pelanggaran berulang,” tandas Irawadi.

Komisi II juga menyoroti minimnya anggaran Dinas Lingkungan Hidup Maluku yang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, sehingga fungsi pengawasan lingkungan sering terkendala.

“Tahun 2026 DPRD akan mengawal penambahan anggaran DLH, karena masalah lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, alam, dan sosial,” tegas Irawadi. (S-26)

BERITA TERKAIT