SIWALIMA.id > Berita
DPRD Pertanyakan Proses Hukum PT BPT di Kejati Maluku
Online | Sabtu, 15 November 2025 pukul 15:36 WIT

AMBON, Siwalima.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mempertanyakan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Ruko Mardika yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi  Maluku melalui Pansus DPRD.

Selain itu, DPRD juga minta Pemerintah Provinsi Maluku, menghentikan kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur selaku pengelola ruko atau kawasan Pasar Mardika.

“Kami menegaskan kepada pemprov agar pengelolaan Ruko Batu Merah/Mardika dibatalkan kerjasamanya dengan PT Bumi Perkasa Timur sesuai rekomendasi Pansus DPRD, dan minta pemda serius mengelolanya demi mendukung PAD Provinsi Maluku. Sejalan dengan itu, kami juga pertanyakan pengustuan kasus Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur yang ditangani Kejati Maluku,” tegas Benhur.

Tak hanya soal ruko, DPRD juga minta Pemprov Maluku menata Pasar Mardika. Hal ini merujuk pada berbagai temuan dan laporan mengenai adanya kelompok-kelompok kecil yang diduga menekan para pedagang di pasar, yang baru dibangun itu.

Benhur bahkan menyentil, jika pemprov tidak mampu menata dan mengelola Pasar Mardika, maka hak pengelolaannya sebaiknya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami kembali menegaskan agar pengelolaan Pasar Mardika ditata dengan baik dan teratur. Banyak laporan, pengaduan, hingga aksi demo masyarakat yang menyoroti praktik pungli, tindakan premanisme, ancaman, dan perebutan kuasa-kuasa kecil mengenai siapa yang paling berkuasa. Jika pemprov tidak mampu tangani penataan dan pengelolaan Pasar Mardika, silahkan relakan pengelolaannya kepada Pemkot Ambon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan sistem bagi hasil. Hal ini juga sejalan dengan Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024 yang dikeluarkan DPRD pada 2025,” tegas Benhur.

Selain itu kata Benhur, DPRD juga meminta peran aktif BUMD dalam mendukung Pemprov Maluku melalui kontribusi terhadap PAD Maluku. BUMD, tidak boleh menjadi beban daerah ke depan.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps