BULA, Siwalimanews – DPRD meminta kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mengontrol kerja jurnalis.
Isi rekomendasi yang beredar menyebutkan agar pemkab SBT tidak perlu menggunakan jasa jurnalis dalam mempublikasikan pembangunan yang dilakukan.
Wakil rakyat ini meminta agar Diskominfo SBT memanfaatkan berbagai media publikasi seperti website pemerintah, media online, media sosial, hingga videotron untuk menyampaikan informasi terkait pembangunan dan pemerintahan daerah, tulis rekomendasi DPRD tersebut.
Tidak hanya itu DPRD bahkan meminta Dinas Kominfo mengawasi dan mengontrol insan pers dalam pemberitaannya.
Menyingkapi hal itu, Ketua PWI SBT, M. Yasin Kelderak mengaku selama ini hubungan media dengan DPRD berjalan dengan baik termasuk pemerintah.
âPoin rekomendasi merupakan bentuk intervensi yang mengancam kebebasan pers di SBT,â ujar Yasin dalam kompres di Kota Bula, Selasa (27/5).
Menurutnya, kebijakan yang disampaikan DPRD itu sebagai upaya mengekang kebebasan pers.
âIni adalah langkah mundur yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang pers,â jelasnya.
Ia menyebut seharusnya hubungan baik yang terjalin juga dilandasi semangat kemitraan yang saling mendukung, bukan relasi subordinatif yang menempatkan pemerintah sebagai pengawas kerja jurnalistik.
âKominfo bukan atasan bagi insan pers. Mereka tidak berwenang mengawasi atau mengontrol kerja jurnalistik kami. Pernyataan atau rekomendasi yang memberikan wewenang seperti itu kepada Kominfo adalah keliru dan tidak berdasar hukum,â kesalnya.
Lebih lanjut Yasin juga menilai rekomendasi DPRD SBT ini sebagai tindakan yang menyakiti perasaan jurnalis lokal yang selama ini aktif mengawal pembangunan daerah.
âRekomendasi ini sangat menyayat sanubari insan pers. Kebebasan pers itu bukan hadiah, tetapi hak yang dijamin konstitusi. Negara bahkan mengaturnya secara khusus melalui UU Pers,â ungkapnya.
Untuk itu PWI SBT meminta DPRD mencabut poin 8 dalam rekomendasi tersebut.
âJika permintaan itu tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan menggalang solidaritas insan pers untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan,â tegasnya.
Ia juga memberikan waktu kepada DPRD untuk memberikan klarifikasi. Bila tidak direspons PWI akan turun ke jalan.(S-27)