TIAKUR, Siwalima.id - DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya berjanji akan menemui Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut untuk meminta peninjauan ulang trayek kapal perintis R-73 dan R-87.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah memastikan perubahan rute pada trayek kapal perintis khususnya R-73 dan R-86 demi efisiensi anggaran.
Sejumlah wilayah di kabupaten Maluku Barat Daya tidak lagi dilewati oleh kapal sabuk nusantara yakni Luang, Kroing dan Arwala.
Terkait dengan masalah ini Ketua DPRD MBD mengaku pihaknya tetap akan memperjuangkan agar trayek R-73 dan R86 sesuai dengan yang dikeluarkan dirjen perhubungan laut tahun 2025, bukan 2026.
“Waktu dengan Komisi III DPRD Maluku, saya (beta-Red) menyampaikan 2 kapal itu sangat dibutuhkan masyarakat di Kroing, Luang dan Wetar. Masyarakat di Luang kan sangat membutuhkan kapal itu. Sebab itu diharapkan semuanya harus mengikuti trayek 2025, ditambahkan KM Sanus 87 juga bisa masuk,” katanya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Ia menjelaskan dalam perubahan trayek tahun 2026 ternyata tidak ada Luang, Kroing dan Arwala dan juga di beberapa tempat, khusus untuk 2 kapal R-73 dan R-86 yaitu KM Sabuk Nusantara 87 dan 104.
Dia mengakui, memang ada KM Sanus 71 dan KM Sanus 60 yang masuk di Luang, tetapi trayek terakhirnya itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Luang.
“Kita sudah rapat dengan Dinas Perhubungan MBD dan meminta agar dapat mengusulkan trayek yang baru. Kami juga sementara menunggu undangan dari Komisi III DPRD Maluku untuk hering bersama. Setelah itu kami akan bersama-sama ke Jakarta,” janjinya.
Dikatakan, aspirasi rakyat harus ditindaklanjuti dan dalam rapat dengan Komisi III DPRD Maluku, ia menjelaskan sampai saat ini dermaga belum ada di Luang.
Ia memastikan, pihaknya akan tetap mengawal terus dan diharapkan dalam waktu dekat ada direvisi SK Dirjen Perhubungan Laut. “Untuk mekanisme seperti apa kita akan mengikuti. Olehnya diharapkan masyarakat bisa bersabar, karena prosesnya mengusulkan dan putusannya ada di Pempus,” tandasnya.(S-28)