AMBON, Siwalimanews â Komisi II DPRD Maluku memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Keluatan dan Perikanan untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penghentian ini disebabkan karena, polemik keberadaan kapal andon atau kapal pencari telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya di Kabupaten Tanimbar, kian memanas.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Dinas KP serta Dinas PTSP sert Biro Hukum Pemprov Maluku yang dipimpin Ketua Komisi Irawadi, dengan agenda utama, membahas persoalan izin kapal andon yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat Tanimbar.
âMasalah kapal andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,â tegas Irawadi dalam rapat yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (23/9).
Komisi II kata Irawadi, mencatat ada 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang memiliki izin resmi, sedangkan 22 kapal lainnya baru sebatas mengajukan permohonan.
Kondisi ini dinilai tidak sehat, apalagi daerah sama sekali tidak mendapat manfaat finansial.
âUU Nomor 1 tahun 2022 dan Permen Nomor 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Daerah tidak dapat apa-apa, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,â tandas Irawadi.
Dalam rapat itu, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT tertanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang melarang kapal tanpa izin beroperasi, menegaskan pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta meminta keterlibatan aparat hukum.
Namun faktanya, pelanggaran tetap terjadi. Beberapa desa bahkan masih memungut kontribusi Rp7,5 juta per kapal, padahal aturan itu sudah tidak berlaku.
âKomisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas. Pemprov juga diminta bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,â tegas Irawadi.
Dikeluarkannya keputusan ini tegas Irawadi, kapal andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi sampai Desember 2025. Setelah itu, izin tidak lagi diperpanjang. DPRD menekankan, langkah ini demi melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku.(S-26)