AMBON, Siwalimanews â DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025, sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Jumat (19/9).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, didampingi para wakil ketua serta dihadiri Gubernur Maluku bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, DPRD Maluku menetapkan sejumlah keputusan penting yang berkaitan dengan produk hukum daerah. Di antaranya adalah dua surat keputusan mengenai persetujuan penetapan Perda Provinsi Maluku tahun 2025 dan tiga surat keputusan, terkait penetapan perda, termasuk di dalamnya Perda tentang Pertanian serta APBD 2024.
Selain itu, DPRD juga mengeluarkan surat keputusan mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku.
Paripurna itu juga, menghasilkan berita acara penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan gubernur, terkait penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Mauku.
Tak hanya itu, beberapa berita acara lain juga diteken, masing-masing menyangkut perencanaan pembangunan, pertanggungjawaban daerah, serta produk hukum yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan wilayah.
Benhur pada kesmepatan itu menjelaskan, masa persidangan III tahun sidang 2025, tidak hanya menghasilkan berbagai produk hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antara DPRD dengan pemerintah provinsi dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
Selain membahas dan menetapkan perda, dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi juga menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku beserta jajaran.
Pertemuan itu, bertujuan memperkenalkan sekaligus memperkuat koordinasi terkait pembentukan produk hukum daerah agar lebih sinkron dengan regulasi nasional.
DPRD juga mencatat, sejumlah dinamika administratif. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, jumlah surat masuk selama masa persidangan III tahun sidang 2025 yang berlangsung dari 20 September  tercatat sebanyak 171 surat.
âSementara itu, pada periode sebelumnya dari 2 Mei hingga 20 September 2020, jumlah surat masuk mencapai 378 surat,â ucap Watubun.
Watubun menegaskan, DPRD Maluku berkomitmen untuk terus menjaga kinerja, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
âDengan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, disertai berbagai produk hukum yang dihasilkan, maka masa persidangan III tahun sidang 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup. Semoga pada masa persidangan berikutnya, kita tetap solid dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Maluku,â tandas Watubun.
Dengan ditutupnya Masa Persidangan III kata Watubun, DPRD Maluku resmi memasuki masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang diharapkan menjadi momentum baru dalam melanjutkan agenda legislasi serta kerja-kerja dewan, demi kepentingan masyarakat Maluku.(S-26)