SIWALIMA.id > Berita
DPRD Kawal Proses Hibah Lahan Pemprov di Kota Piru
Online | Kamis, 2 April 2026 pukul 16:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komisi I DPRD Maluku terus mengawal proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Upaya tersebut dimatangkan melalui rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton itu menghadirkan Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, Pemerintah Kabupaten SBB yang diwakili sekda, serta Kepala BPN Kabupaten SBB.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana hibah lahan milik Pemprov Maluku di Kota Piru yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB, termasuk untuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan.

Solichin menjelaskan, proses ini telah melalui tahapan awal, termasuk peninjauan langsung atau on the spot ke lokasi bersama pemerintah daerah dan menerima berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita sudah melakukan rapat bersama bupati, kemudian turun langsung ke Kota Piru untuk melihat kondisi lapangan. Dari situ ada sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dalam rapat ini,” jelas Solichin dalam rapat tersebut.

Ditempat yang sama Sekda SBB Leverne A Tuasuun menyampaikan, pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah lahan kepada Pemprov Maluku, mengingat lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan beberapa fasilitas.

“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah dimanfaatkan dan ada beberapa bangunan berdiri diatasnya, sehingga kami berharap bisa dihibahkan,” ujar sekda.

Pemkab SBB kata sekda, menyambut baik respons Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah, namun tetap menekankan pentingnya proses sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan, total luas lahan pertanian milik pemprov di wilayah tersebut mencapai sekitar 8 hektare, namun yang direncanakan untuk dihibahkan seluas kurang lebih 2 hektare.

“Lahan yang akan dihibahkan sekitar 2 hektare, dimana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” jelas Atamimi.

Menurutnya, tim teknis yang terdiri dari Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat telah dibentuk untuk menangani proses hibah tersebut. Peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April mendatang guna memastikan kondisi objek lahan.

Kadis Pertanian Maluku, Ilham Tauda selaku ketua tim teknis menegaskan, pihaknya masih dalam tahap persiapan administrasi dan verifikasi lapangan.

“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada diatas lahan tersebut, sebelum nantinya diproses untuk dihibahkan. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.(S-26)

BERITA TERKAIT