AMBON, Siwalimanews – Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang Wilayah Maluku, dan PT Batutua Tembaga Raya meÂmanas, seÂtelah peÂrusaÂhaÂan tamÂbang itu mengklaim memiliki 62 persen tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny dengan tegas menyebut, klaim tersebut sebagai pemÂbohongan publik. Pasalnya, jumlah tenaga kerja lokal asal MBD yang bekerja di perusahaan ini tidak mencapai angka tersebut.
âTenaga kerja lokal yang benar-benar orang MBD atau orang Wetar itu hanya sekitar 200 sampai 300 orang. Sisanya kebanyakan orang NTT. Ini jelas merugikan masyarakat kami,â tegas Laipeny dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang komisi II DPRD Maluku, Selasa (21/10).
Pernyataan itu muncul setelah GM PT BTR Jimmy Suroto menyampaikan, bahwa 62 persen tenaga kerja di perusahaannya merupakan pekerja lokal dan menyebut angka itu sebagai yang tertinggi di Indonesia.
Namun, Laipeny langsung membantah keras pernyataan tersebut. Bahkan ia menantang pihak BTR menyerahkan data resmi ke DPRD.
âAnda yakin 62 persen itu tenaga kerja lokal? Data kami menunjukkan hanya 200-300 orang dari MBD, selebihnya dari luar. Kami minta data itu diserahkan besok juga! Kalau tidak, saya akan kejar terus sampai ke Merdeka Corp,â ancam Laipeny.
Tak berhenti di situ, Laipeny juga menyoroti laporan warga soal larangan bagi masyarakat Wetar untuk tak mendekat ke lokasi tambang pasca patahnya tongkang milik PT BTR. Ia bahkan mengungkapkan adanya surat ancaman dari perusahaan terhadap para pekerja agar tidak menyebarkan informasi keluar.
âKenapa warga dilarang mendekat setelah tongkang patah? Kenapa pekerja diancam tidak boleh berbicara? Siapa yang keluarkan surat ini? Ini sangat tidak manusiawi,â tandas Laipeny.
Laipeny berjanji, Komisi II akan menelusuri kasus ini secara menyeluruh, karena potensi dampak lingkungan akibat patahnya tongkang sangat serius. Hasil riset dari sejumlah ahli lokal menunjukkan perubahan warna laut di sekitar lokasi dan terindikasi adanya pencemaran serius.
âLaut yang dulu jernih kini mulai menguning, dan jika terus berubah warna, itu tanda kerusakan lingkungan yang nyata. Jangan main-main dengan penderitaan masyarakat kami. PT BTR harus bertanggung jawab,â ucap Laipeny.
Sahertian Semprot
Masih dalam RDP itu, anggota Komisi II Ari Sahertian menilai perusahaan ini PT BTR belum memperlihatkan keseriusan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Pasalnya, dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan 8 parameter.
âIni artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,â tegas Sahertian.
Kondisi tersebut kata Sahertian, menunjukkan perusahaan belum siap memenuhi kewajiban lingkungan. Untuk itu, laporan hasil pengawasan yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang BTR aman dari pencemaran.
âSelama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa pastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,â tandas politisi asal PKB itu.
Sahertian menegaskan, DPRD Maluku tidak akan diam terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga di sekitar wilayah tambang, bahkan ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas PT BTR.
âKami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,â tegas Sahertian.
Sahertian juga menyinggung sikap PT BTR yang dinilai, lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis. Untuk itu ia minta Kementerian ESDM dan pemerintah pusat turun langsung meninjau aktivitas pertambangan PT BTR di Pulau Wetar. Bila ditemukan pelanggaran berat, maka izin operasi perusahaan tersebut harus dicabut.
Inspektur Tambang tak Kooperatif
Dalam RDP itu juga DPRD dibuat geram, lantaran Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak hadir dalam agenda penting untuk membahas insiden lingkungan, akibat patahnya tongkang milik PT BTR.
Insiden patahnya tongkang yang mengangkut material tambang pada 26 Agustus 2025 itu, diduga menyebabkan pencemaran laut, matinya ikan, serta kerusakan biota akibat tumpahan material tambang yang bercampur dengan air laut dan diduga mengandung limbah B3.
Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku Helena Heumasse, diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD. Keterlambatan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa sikap tersebut tidak menghormati lembaga legislatif.
âDia sering nongkrong di warkop, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,â sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.
Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang tersebut dinilai sebagai bentuk ketidak kooperatifan yang tidak dapat ditolerir.
âIni undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,â tegas pimpinan rapat.
Rapat itu dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Fokus pembahasan berkisar pada dampak lingkungan dari insiden tongkang yang disebut telah melakukan 28 kali pemuatan material.
Ketua Komisi II juga mempertanyakan legalitas operasi tongkang tersebut. âApakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,â ujarnya menyorot.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris mengaku, kewenangan perizinan operasional berada pada pemerintah pusat, namun pihaknya akan tetap menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan ditindaklanjuti.
Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD yang menilai koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam penanganan persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.(S-26)