TIAKUR, Siwalima.id – DPRD Maluku Barat Daya bersama Ketua Klasis Letti Moa Lakor dan beberapa ketua majelis jemaat, duduk bersama membahas wacana penarikan tenaga guru ASN dari satuan pendidikan yang dikelolah swasta.
Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang sidang DRPD, Rabu (10/6) itu, juga diikuti perwakilan Dinas Pendidikan, Asisten II Pemkab MBD, BKPSDM dan undangan lainnya.
Ketua Klasis Lemola sekaligus sebagai Ketua Klasis Koordinator MBD, Pendeta Daniel Z Wutwensa menjelaskan, terkait dengan masalah yang dihadapi dalam penyelenggaran pendidikan YPPK ini, sangat bergantung kepada negera dan pemerintah, karena sekolah yang ada di MBD hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat pada masanya.
“Jadi ketika ada informasi-informasi tentang berbagai regulasi, muncul dan berkembang di masyarakat disertai berbagai isu dan wacana sehingga kita datang ke DPRD untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah-masalah yang terjadi dan mendudukkan regulasi yang berlaku di negara ini dengan prinsip-prinsip dasar regulasi,” tandas Pendeta Daniel kepada wartawan usai RDP.
Berdasarkan hal itu, maka pihaknya duduk bersama pemerintah kabupaten dan DPRD agar memiliki pemahaman yang sama menyangkut penyelenggaran pendidikan swasta di MBD.
“Kalau sudah begitu kan akan mudah bagi kita untuk bersinergi menyelenggarakan pendidikan bersama. Sebab penyelenggaran pendidikan swasta ini, sesungguhnya itu adalah tanggung jawab negara kalau kita gunakan UU Sisdiknas sebagai landasannya. Oleh karena itu keadaan ini kiranya dapat dimengerti,” ucap Pendeta Daniel.
Menurutnya, gereja dan yayasan hadir saat masyarakat membutuhkan, karena jika gereja tidak hadir siapa yang akan hadir pada zaman itu. Karena itu diharapkan pemerintah dapat memahami situasi dan kondisi ini, bahwa sekolah-sekolah yang diselenggarakan yayasan adalah sekolah-sekolah yang telah berdiri dalam suatu ekosistem pendidikan yang kuat.
Ekosistem pendidikan itu, bukan karena yayasan sanggup, namun karena masyarakat membutuhkan pelayanan pendidikan itu, sehingga yayasan hadir dengan namanya dan kemudian masyarakat menopang.
“Jadi ekosistem itu terdiri dari masyarakat setempat, orang tua siswa, guru, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat. Oleh karena ekosistem itu ada terbangun selama ini, maka sekolah-sekolah ini bisa melayani masyarakat. Jadi kalau hari ini semua bilang bahwa yayasan harus tanggung, maka itu tidak akan bisa jalan. Karena itu kita tetap butuh sinergitas dan dukungan pemerintah. Kita datang untuk meminta dukungan pemerintah,” cetus Pendeta Daniel.
Dia mengaku, ada dasar-dasar regulasi yang menjamin itu, dimana UUD 1945 pasal 31 ayat 1, 2 dan 4. UU Sisdiknas pasal 4 ayat 1 pasal 9, pasal 11 dan pasal 41 serta beberapa pasal lain berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat.
Hal yang sangat mempengaruhi seluruh proses ini ialah, wacana penarikan ASN. Namun pemkab telah mengatakan bahwa, belum ada penarikan ASN. Sebab kalau misalnya dipaksakan, maka telah melanggar regulasi misalnya UU ASN.
“Tafsiran awal yang kita baca UU ASN bab 1, pasal 1 ayat 1, defenisi tentang ASN bertugas di instansi pemerintah. Jika kita baca UU ASN sampai disitu saja, maka jelas penarikan ASN harus dilakukan, tetapi jika kita baca lanjut di pasal 46 ayat 3, maka akan jelas, bahwa ASN itu tidak hanya bisa di satu instansi pemerintah, antar instansi pemerintah tapi juga diluar instansi pemerintah,” jelas Pendeta Daniel.
Wakil Ketua DPRD MBD, Johan Alexius Mose menambahkan, kesimpulan rapat dimana Pemkab MBD belum menetapkan kebijakan sehubungan dengan penarikan guru ASN dari sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
Selanjutnya, akan ada pembicaraan bersama antara pemkab dan pengelola satuan pendidikan yang dikelolah oleh masyarakat untuk mendapatkan kesepahaman terhadap regulasi-regulasi yang digunakan untuk mengayomi penyelengaraan pendidikan di MBD.
“Dana BOS untuk sekolah swasta dapat digunakan untuk biayai tenaga honorer yang besarnya 40 persen dari alokasi dana itu bagi unit satuan pendidikan dimaksud. Unit sekolah yang dikelola oleh masyarakat dinonaktifkan dan ditempatkan ke Dinas Pendidikan untuk memastikan hak-hak guru ASN yang diperbantukan ke sekolah yayasan, dan pengurus cabang yayasan entah JB Sitanala, Oikumene ataupun organisasi profesi PGRI, mendesain kebutuhan tenaga guru untuk disampaikan kepada pemkab agar dijadikan dasar saat redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat,” jelas Mose.(S-28)