AMBON, Siwalima.id - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil alih pengelolaan parkiran di ruas jalan berstatus provinsi di Kota Ambon menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far, kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/4) mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan pemerintah harus didasarkan pada kajian regulasi yang matang, bukan sekadar memicu polemik di tengah masyarakat.
“Pemerintah bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Harus saling menghargai, apalagi Ambon ini ibu kota Provinsi Maluku,” tegasnya.
Ia menilai, pernyataan terkait pengambilalihan parkir tersebut telah berkembang menjadi “bola liar” yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, bahkan memicu gesekan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Menurutnya, sebagai representasi pemerintah, setiap pejabat wajib menyampaikan pernyataan yang menyejukkan dan memberikan kepastian, bukan justru memperkeruh situasi.
“Pernyataan pemerintah seharusnya menenangkan masyarakat, bukan menimbulkan polemik atau perseteruan antar level pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Far Far menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan dalam undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberikan kewenangan pengelolaan retribusi parkir kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Selama yang dipungut adalah retribusi parkir, maka itu menjadi kewenangan mutlak pemerintah kabupaten/kota. Ini sudah jelas diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk taat pada aturan dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi melampaui kewenangan.
“Kami minta pemerintah provinsi jangan bertindak berdasarkan keinginan atau kepentingan semata. Semua harus berbasis regulasi dan merujuk pada aturan yang berlaku,” tandasnya.
DPRD Kota Ambon berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijak melalui koordinasi antarpemerintah, sehingga tidak berdampak pada pelayanan publik maupun stabilitas pemerintahan di daerah.(S-10)