AMBON, Siwalima.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far membenarkan ada tumpang tindih pengelolaan di Pasar Mardika yang merugikan pedagang.
Pengelolaan retribusi sampah jadi dasar, karena telah diatur melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut wajib dijalankan secara konsisten, terutama terkait pelayanan pengangkutan sampah di area pasar.
“Komisi III dalam fungsi pengawasan, memastikan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan menjalankan kewajiban pengangkutan sampah sesuai klausul dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Far-Far kepada wartawan di Ambon kemarin.
Meski demikian, ia menilai persoalan retribusi sampah maupun retribusi pedagang di Pasar Mardika perlu dibahas lebih komprehensif.
Pasalnya, kondisi di lapangan ada tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan pasar.
Akibatnya, para pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan karena menghadapi ketidakpastian dalam aktivitas usaha mereka.
Untuk itu ia meminta pemerintah provinsi melalui bertindak tegas terhadap aktivitas sejumlah oknum di kawasan Pasar Mardika yang dinilai sudah berada di luar kendali Pemerintah Kota Ambon.
“Kami berharap pemerintah provinsi melalui Dinas Indag bisa tegas melihat kondisi ini, karena ada oknum-oknum yang beraktivitas di wilayah Pasar Mardika namun sudah di luar kendali pemerintah kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi setelah Pemerintah Kota Ambon tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir di kawasan Pasar Mardika.(S-10)