SIWALIMA.id > Berita
DPRD: Ada Tumpang Tindih Pengelolaan di Pasar Mardika
Daerah | Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far membe­narkan ada tumpang tindih penge­lolaan di Pasar Mardika yang me­rugikan pedagang.

Pengelolaan retribusi sampah jadi dasar, karena telah diatur melalui perjanjian kerja sama antara Pe­merintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut wajib dijalankan secara konsisten, terutama terkait pelayanan peng­ang­kutan sampah di area pasar.

“Komisi III dalam fungsi peng­awasan, memastikan Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan menjalankan kewajiban pengang­kutan sampah sesuai klausul dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Far-Far kepada wartawan di Ambon kemarin.

Meski demikian, ia menilai per­soalan retribusi sampah maupun retribusi pedagang di Pasar Mardika perlu dibahas lebih komprehensif.

Pasalnya, kondisi di lapangan ada tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan pasar.

Akibatnya, para pedagang men­jadi pihak yang paling dirugikan karena menghadapi ketidakpastian dalam aktivitas usaha mereka.

Untuk itu ia meminta pemerintah provinsi melalui bertindak tegas terhadap aktivitas sejumlah oknum di kawasan Pasar Mardika yang dinilai sudah berada di luar kendali Pemerintah Kota Ambon.

“Kami berharap pemerintah pro­vinsi melalui Dinas Indag bisa tegas melihat kondisi ini, karena ada oknum-oknum yang beraktivitas di wilayah Pasar Mardika namun sudah di luar kendali pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi setelah Pemerintah Kota Ambon tidak lagi melakukan pe­mungutan retribusi parkir di kawa­san Pasar Mardika.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps