SIWALIMA.id > Berita
DLHP Kerja Sama Bapas Kelas II Ambon
Daerah | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 14:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh implementasi program pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DLHP Kota Ambon dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.

Menurut Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries  Gaspersz, kolaborasi ini tidak hanya mendukung sistem pemasyarakatan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan serta penataan lingkungan di Kota Ambon.

“Program ini tentu memberikan manfaat bagi kami karena dapat membantu kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka bisa kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/3).

Dijelaskan, keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan sampah sekaligus menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

Apries menilai program tersebut juga menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran sosial bagi para klien pemasyarakatan agar dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat setelah menjalani proses pembinaan.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Ambon berharap program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sekaligus memberikan dampak positif bagi kebersihan dan penataan lingkungan kota.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps