AMBON, Siwalima.id - Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise, La Ode Ida menegaskan, tudingan bahwa perusahaannya melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru, tidaklah benar adanya.
La Ode yang didampingi Legal Officer PT HAM, Johanis Hahury mengaku, pihaknya justru terlibat dalam upaya mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut, agar tidak lagi dikelola secara ilegal.
“Saya mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Itu misi yang mulia. Namun jangan sampai masyarakat menerima informasi yang sepihak dan cenderung tendensius,” tegas La Ode kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2022 dirinya ikut membantu proses legalisasi pertambangan rakyat di Gunung Botak melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Proses tersebut, berujung pada terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) bagi sejumlah koperasi di kawasan WPR Gunung Botak. PT HAM, memiliki kerja sama dengan koperasi-koperasi pemegang IPR sebagai mitra dalam pengembangan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Karena itu, perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan kegiatan penambangan seperti yang ditudingkan.
“Kami tidak menambang dan tidak pernah melakukan penambangan. Kami hanya jadi bapak angkat bagi 10 koperasi dan membantu dari sisi administrasi, teknis, pengolahan, serta pemurnian,” jelas La Ode.
Ia juga menepis, dugaan bahwa alat berat yang berada di lokasi digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Padahal alat berat tersebut digunakan untuk persiapan lahan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.
Selain itu, Laode juga menegaskan, tuduhan bahwa tenaga kerja asing yang berada di lokasi terlibat dalam aktivitas penambangan juga tak benar adanya, sebab tenaga ahli tersebut didatangkan untuk memberikan pendampingan teknis karena memiliki pengalaman dalam pengolahan dan pemurnian emas di berbagai negara.
“Kalau dikatakan mereka melakukan penambangan, mana buktinya? Mereka hadir untuk memberikan pendampingan teknis, bukan menggali atau mengambil material tambang,” cetus La Ode.
Terkait pemanggilan oleh aparat penegak hukum, La Ode mengaku, telah memberikan klarifikasi secara langsung maupun tertulis kepada pihak terkait.
Ia justru mempertanyakan dasar dugaan yang mengaitkan PT HAM dengan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Unsur penambangan tanpa izin harus dibuktikan melalui adanya kegiatan penggalian dan pengambilan material tambang. Sementara PT HAM, tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
“Saya minta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas La Ode.
Meski demikian kata La Ode, pihaknya tetap mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak maupun daerah lainnya di Indonesia.
“Kami mendukung pemerintah memberantas tambang ilegal. Namun semua proses harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang jelas,” tegas La ode.(S-25)