AMBON, Siwalimanews â Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan kayu ilegal berkedok pemalsuan dokumen jenis kayu yang akan dikirim ke luar Maluku dengan menggunakan jalur tol laut.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila mengungkapkan, temuan in terjadi pada, Selasa (22/7), dimana petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang hendaknya dimuat ke atas kapal tol laut yang sementara bersandar di Pelabuhan Hatu, Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kayu sebanyak 10 kubik berasal dari salah satu industri di Kabupaten Maluku Tengah tersebut, dimuat dalam dua truk, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, memang kayu-kayu ini memiliki dokumen.
Namun, ternyata terjadi pemalsuan jenis kayu, dimana dalam dokumen jenis kayu yang diangkut adalah rimba campuran, tetapi setelah ditelusuri ternyata jenisnya kayu belo yang memiliki nilai cukup tinggi.
“Akibat pemalsuan ini berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab kalau kayu belo itu dasar pengenaan tarif diatas Rp1 juta, sedangkan kalau jenis rimba campuran itu hanya Rp300 ribu,” jelas Haikal kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (30/7).
Atas temuan ini kata Haikel, KPH SBB telah mengambil langkah mengamankan sementara kayu tersebut, sambil meminta keterangan dari pemilik kayu dan pihak-pihak terkait dari keberadaan kayu itu.
Haikel mengaku, saat ini, Dinas Kehutanan sudah miliki sistem penata usahaan hutan, yang sebelumnya secara manual, namun sekarang menjadi online. Dampak dari perubahan tersebut, telah menyebabkan penerbitan dokumen yang dulunya menggunakan sistem official assessment dan dikelola pemerintah, namun sekarang self assessment yang dikelola sendiri oleh pemegang izin, artinya dokumennya tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Kehutanan maupun instansi kehutanan lainnya.
“Jadi dengan sistim yang baru kayu-kayu tersebut dilaporkan melalui sistem kemudian dibayarkan PNBP melalui kode billing yang ada, setelah dibayar kemudian upload lagi ke sistem baru keluarlah dokumen untuk mengangkut,” ungkap Haikel.
Sistem ini kata Haikal, dibangun oleh Kemenhut dan dikendalikan oleh UPT Kementerian di provinsi yakni Balai Pemantauan Hutan, sedangkan Dinas Kehutanan hanya diberikan user untuk melakukan monitoring.
Terkait dengan sanksi, Haikal memastikan, prosesnya sementara berjalan, sebab harus dilihat dahulu apakah untuk pelanggaran perbedaan pembayaran ini, apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran administratif.
âSelama ini sudah ada empat industri yang diblokir hak akses untuk self assessment karena melakukan pelanggaran terhadap dokumen,â ucap Haikel.(S-20)