AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menegaskan, proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan melalui mekanisme tender barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Yan Suitela saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2), menanggapi berbagai informasi dan opini publik, terkait proses pemilihan mitra parkir yang dinilai keliru memahami mekanisme yang digunakan.
“Perlu saya jelaskan, bahwa ini bukan proses lelang barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Yang dilakukan adalah pemilihan mitra kerja sama, sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Permendagri Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” jelas Suitela.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 30 Permendagri 22 tahun 2020 telah diatur kriteria umum pemilihan mitra kerja sama, antara lain bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, serta akuntabilitas.
Secara administratif proses pemilihan mitra dilakukan melalui dua tahapan, yakni seleksi administrasi, yang menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, seleksi penawaran terkait besaran kontribusi kerja sama yang ditawarkan.
“Jadi tidak serta merta mengejar penawaran tertinggi. Kalau administrasinya tidak memenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap penilaian penawaran,” tegas Suitela.
Menurutnya, kewenangan penentuan mitra kerja sama berada pada kepala daerah, namun karena terdapat beberapa pihak ketiga yang berminat, Pemkot Ambon membuka proses secara resmi, transparan dan terbuka, sebagaimana mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
“Karena pengelolaan parkir ini berpotensi menghasilkan PAD lebih dari Rp4 miliar, tentu mitra yang dipilih harus benar-benar memiliki kualifikasi,” jelas Suitela.
Dalam proses pendaftaran lanjut Suitela, tercatat lima perusahaan yang mendaftar. Namun, pada tahap pengembalian berkas, hanya empat perusahaan yang melengkapi dokumen, yakni: CV Rumbia Perkasa,
CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera dan CV Afif Mandiri.
Seluruh perwakilan perusahaan, telah mendapatkan penjelasan mekanisme sejak awal, bahkan telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi, sebagai bentuk persetujuan terhadap proses yang berjalan.
“Kalau ada pernyataan yang berbeda, mungkin karena yang hadir dan yang memberi keterangan itu orangnya tidak sama, sehingga tidak mengetahui pembahasan dalam forum,” duga Suitela.
Pengalaman kerja kata Suitela, menjadi poin penting dalam penilaian administrasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri.
“Bidang kerja sama ini adalah parkir di tepi jalan umum, yang secara kewenangan diatur dalam UU Nomor: 23 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Suitela.
Ia mengungkapkan, terdapat dokumen pengalaman kerja yang dilampirkan oleh beberapa perusahaan dari kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Namun, berdasarkan surat klarifikasi resmi, kerja sama tersebut terkait pengelolaan kawasan Pasar Mardika, bukan parkir di tepi jalan umum.
“Ini yang menjadi poin melemahkan dalam administrasi, karena tidak sesuai dengan bidang kerja sama yang dimaksud,” tegas Suitela.
Suitela juga dengan tegas membantah isu yang menyebut, adanya pertemuan antara dirinya, pimpinan DPRD Kota Ambon,Ketua Komisi III dan salah satu perusahaan peserta untuk mengakhiri proses pemilihan mitra.
“Itu tidak benar. Silahkan tanya ke tim. Saya tidak terlibat dalam proses penilaian. Tugas kami hanya pastikan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Suitela.
Setelah tim menyelesaikan seluruh tahapan kata Suitela, hasilnya dilaporkan kepada dirinya untuk kemudian diteruskan ke walikota. Selanjutnya, pengumuman resmi dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Proses ini adalah, pemilihan mitra kerja sama, bukan tender pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak terdapat mekanisme sanggahan sebagaimana dalam proses lelang.
“Yang disampaikan oleh pihak ketiga adalah proposal kerja sama. Tim hanya menilai mana yang memenuhi persyaratan dan paling layak,” cetus Suitela.
Suitela berharap, dengan penjelasan ini, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, terkait proses pemilihan mitra pengelolaan parkir di tepi jalan umum.(Mg-1)