SIWALIMA.id > Berita
Direskrimum Siap Hadapi Praperadilan 26 Advokat
Online | Senin, 10 November 2025 pukul 15:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting mengaku akan menghormati menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, terkait praperadilan YLBH Maluku.

Kepada Siwalima.id, Senin (10/11), Ginting mengatakan, sebagai penyidik dia akan mengikuti seluruh prosesnya.

“Hal itu sudah diatur oleh undang-undang, dan kita sebagai penyidik tentu akan mengikuti prosesnya,” ujar Kombes Ginting, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11).

26 advokat yang tergabung dalam LBH Maluku mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Maluku Cq Ditreskrimum ke Pengadilan Negeri Ambon.

Permohonan Praperadilan tersebut, diajukan untuk membela seorang buruh Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bernama Andi Usia alias Andi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Diketahui, permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Amb, pada Jumat (7/11).

Dalam permohonan tersebut, para advokat mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Andi, serta meminta rehabilitasi dan ganti kerugian bagi klien mereka.

Terdaftarnya perkara dimaksud, maka sidang praperadilan tersebut, dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Ambon.(S-25)

BERITA TERKAIT