SIWALIMA.id > Berita
Dipanggil Gubernur Soal Larangan Jualan di Kapal, ini Sikap Pelni
Online | Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 15:27 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menindaklanjuti aspirasi para pedagang asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dengan memanggil pihak manajemen PT Pelni Cabang Ambon.

Alhasil pihak PT Pelni Cabang Ambon bersikeras, jika pedagang asongan tidak diizinkan untuk berjualan di atas kapal saat berlabuh di pelabuhan.

Sikap tegas Pelni ini disampaikan Kepala Bagian Operasi dan Layanan PT Pelni Cabang Ambon Anza Ansori kepada wartawan usai bertemu gubernur, Kamis (30/10).

Penegasan sikap ini sebagai respon atas tuntutan para pedagang asongan yang disampaikan kepada gubernur, terkait adanya larangan berjualan diatas kapal.

Anza menjelaskan, adanya larangan pedagang berjualan diatas kapal, bukan merupakan kehendak dari Pelni sebagai operator kapal, namun perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-undang tersebut, menekankan pentingnya aspek keselamatan, kenyamanan serta standar pelayanan internasional, seperti yang dilakukan di bandara, dimana penumpang tidak boleh berdagang di dalam pesawat.

"Kalau kita melihat aturan itu, memang pedagang tidak bisa berjualan diatas kapal, yang bisa hanya di areal yang telah disiapkan di pelabuhan," jelas.

Terhadap aturan larangan tersebut, Anza memastikan, PT Pelni telah memberikan kemudahan kepada penumpang agar dapat memanfaatkan waktu bersandar di pelabuhan selama 3 jam untuk turun berbelanja.

Hal ini tentu berlaku disemua pelabuhan, termasuk pelabuhan besar seperti di Surabaya dan Jakarta, dimana pedagang hanya berjualan pada areal yang telah ditentukan oleh PT Pelindo di pelabuhan.

"Kenapa port time itu sampai 3 jam, agar memberikan kesempatan kepada penumpang untuk turun ke areal pelabuhan berbelanja dan setelah itu ketika naik ke kapal akan dilakukan pemeriksaan tiket kembali. Semua ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan laut," tandasnya.

Anza menegaskan, jika ingin pedagang berjualan diatas kapal, maka Undang-undang tersebut harus direvisi, tetapi sampai dengan saat ini aturan larangan tersebut tetap berlaku.

Kendati begitu, Pelni akan berkoordinasi dengan PT Pelindo untuk mencari solusi, terkait dengan persoalan ini, minimal menyiapkan satu areal untuk para pedagang berjualan, sehingga tidak perlu naik ke atas kapal.(S-20)

BERITA TERKAIT