AMBON, Siwalima.id - Dinas Pendidikan mengancam sekolah di Kota Ambon yang memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru di tingkat SD maupun SMP.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sudah dibuka secara resmi oleh Pemerintah Kota Ambon.
Kadis Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso mengaku akan memberikan sanksi ketika menemukan ada sekolah yang memungut biaya ketika pendaftaran murid baru berlangsung.
Menurutnya, seluruh tahapan SPMB telah diatur secara jelas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 3 Tahun 2025 serta Perwali Nomor: 14 Tahun 2026.
“Tidak ada alasan bagi sekolah maupun oknum tertentu untuk meminta uang, barang, atau sumbangan kepada calon peserta didik maupun orang tua, tegasnya ketika dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota, Rabu (17/6).
Dirinya mengingatkan kalau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dari pihak sekolah ke orang tua ketika mendaftar.
“Dilarang keras bagi sekolah maupun oknum manapun meminta uang, barang, atau sumbangan dengan alasan apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” janjinya.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 8-12 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni. Daftar ulang 17-19 Juni dan pendaftaran tahap kedua 17-20 Juni. Ia menyebut transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Karena itu, ia meminta orang tua tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar, titipan siswa, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang dapat mencederai proses penerimaan peserta didik.
Untuk memperoleh informasi resmi maupun menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Ia juga berharap seluruh proses SPMB dapat berlangsung tertib, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai dunia pendidikan.(S-30)