SIWALIMA.id > Berita
Dinas LHP Verifikasi IPAL SPPG Eri
Online | Jumat, 8 Mei 2026 pukul 16:42 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, melaksanakan verifikasi lapangan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta sistem penanganan sampah SPPG Eri yang dikelola Yayasan Pelangi, Kamis (7/5). 

Verifikasi yang dipimpin Kadis LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz ini, merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2670 tahun 2025.

Kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (8/5) Gaspersz menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan dan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil untuk pastikan, bahwa setiap kegiatan operasional tetap mematuhi standar baku mutu lingkungan yang berlaku,” ucap Gaspersz.

Menurutnya, pengawasan lapangan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan, sekaligus mencegah potensi pencemaran yang dapat berdampak terhadap masyarakat.

Dinas LHP Kota Ambon, berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan di berbagai fasilitas pelayanan publik maupun swasta di wilayah Kota Ambon.

“Samua untuk Ambon pung bae. Beta par Ambon, Ambon par samua,” tandas Gaspersz.(S-30)

BERITA TERKAIT