AMBON, Siwalima.id - Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok ke Polresta Ambon.
Pelaporan ini dilakukan, karena diduga akun-akun tiktok ini, menyebarkan informasi bermuatan fitnah serta pencemaran nama baik, terhadap para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Langkah hukum ini melalui Kabag Hukum diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan, bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” ucap Lekransy kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Senin (20/04).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan bernada menyerang yang muncul setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Kota Ambon dibuka dan memasuki tahap pendaftaran.
“Setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius serta mengandung tuduhan yang tidak didukung fakta maupun alat bukti yang sah,” jelas Lekransy.
Konten tersebut kata Lekransy, secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Tudingan yang disampaikan melalui platform TikTok itu, tidak hanya menyasar bakal calon sekot, tetapi juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno.
Informasi yang disebarluaskan ini tidak akurat, karena sejumlah persoalan yang disebutkan sebenarnya telah melalui mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
“Pemkot Ambon menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban birokrasi,” tambahnya.
Lekransy menegaskan, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melampaui batas hukum.
“Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten melalui platform digital yang dapat diakses publik, sehingga menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemkot Ambon secara keseluruhan,” tegas Lekransy.
Meski demikian, Pemkot Ambon tetap menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran, berdasarkan fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk kecintaan terhadap kota ini.
“Kritik konstruktif merupakan bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” tandas Lekransy.
Seuntuk diketahui, empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekot Ambon yakni Apries Gaspersz, Robby Sapulette, Steven Dominggus dan Richard Luhukay.
Keempatnya disebut memiliki hak konstitusional dan administratif untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan dan berbasis merit sistem tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak manapun.(Mg-1)