AMBON, Siwalimanews â Bripda CYT anggota kepolisian yang bertugas pada Direktorat Sabhara Polda Maluku, resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus dan Propam Polda Maluku, atas dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial.
Laporan tersebut, diajukan oleh tim kuasa hukum Chsandra Riupassa, Jhon Lenon Solissa dan Partners tertanggal 2 Juli 2025 ditujukan kepada Kapolda Maluku dan menyebut nama terlapor yakni Bripda CYT anggota Ditsabhara Polda Maluku.
Tim kuasa hukum Chasandra dalam rilisnya yang disampaikan pada, Kamis (3/7), kuasa hukum menyatakan, terlapor diduga menyebarkan video hubungan intim yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
“Klien kami menjadi korban penyebaran konten asusila yang sangat merusak harkat dan martabatnya. Kami meminta proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan,” ujar Solissa.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyebutkan, video hubungan badan itu direkam oleh terlapor dengan ponselnya atas dasar persetujuan, namun hanya untuk konsumsi pribadi. Setelah hubungan keduanya berakhir pertengahan Juni 2025, video tersebut diduga tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.
“Kami menduga kuat bahwa video itu disebarkan oleh terlapor sendiri, karena hanya ia yang menyimpan salinan video tersebut,” jelas Solissa.
Tim kuasa hukum juga melampirkan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar dari beberapa akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut. Tiga akun media sosial yang dilaporkan antara lain akun Facebook @HendrsonTehupuring, akun Instagram @aditya.selanno, serta akun TikTok @Violetta_Warkor.
“Pelapor telah mengalami tekanan psikologis dan gangguan mental akibat perundungan serta penyebaran video itu secara luas,” tambahnya.
Dalam laporan itu, tim hukum menggunakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta pasal 29 UU Pornografi.
Tim hukum berharap, kasus ini dapat diproses secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga integritas institusi serta memberikan keadilan bagi korban.(S-25)