AMBON, Siwalimanews - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon secara marathon terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, maka banyak pihak berpendapat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail juga punya andil besar, sehingga harus diperiksa dalam kasus ini.
“Kasus ini terjadi di era Murad yang saat itu selaku pemegang saham. Selain Murad, Direktur pengawasan juga mesti dinilai terlibat,” tandas Praktisi Hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/6).
Menurut Lusikooy, sangat disayangkan jika mantan Gubernur Murad Ismail selaku pemegang saham tidak mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh para pihak di sana.
“Ada uang perusahaan yang dengan sengaja digelapkan tetapi dibiarkan, sehingga dalam kasus ini semestinya pemegang saham harus dipanggil untuk dimintai keterangan, karena dicurigai ada kemungkinan pemegang saham juga terlibat di dalam kasus ini,” duga Lusikooy
Selain Murad kata Lusikooy, direktur pengawasan juga harus dimintai keterangan. Pasalnya pengawasan adalah tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi segala kemungkinan yang terjadi di PT Dok dan perkapalan Waiame, termasuk dugaan Tipikor.
“Masa dalam perkara ini direktur pengawasan dibiarkan? Menurut saya, kedua pejabat ini harus diseret dalam perkara ini juga,” ucap Lusikooy.(S-26)