DOBO, Siwalimanews – Pemenang dua proyek jalan dalam Kota Dobo dengan nilai puluhan miliar rupiah diduga menggunakan dokumen palsu.
Hal ini, terbukti dengan dokuÂmen pendukung seperti Asphalt Mixing Plant (AMP) dan lainnya diduga menggunakan dokumen palsu.
Diketahui dokumen tersebut merupakan milik Haji. Arfa Husein yang kemudian menjadi sengketa hukum dengan gugatan (wanÂpresÂtasi).
Sengketa ini berakhir hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2024 silam yang di menangkan Haji. Arfa Husein dan kini menuÂnggu penetapan tanggal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dobo, yang menjadi wilayah hukum dan meruÂpakan perpanjangan dari PN Tual.
Untuk di ketahui berdasarkan laman LPSE Kabupaten KepulauÂan Aru, dua proyek yang sudah ditenderkan dimenangkan oleh CV. Pandawa Lima Arumy dengan alamat Jl. Cenderawasih Dobo dengan nilai pagu Rp8.339.400. 000,- kemudian dimenangkan dengan nilai Rp8.289.363.000,- dengan proyek longsegment ruas jalan Kantor Bupati-RSUD CendeÂrawasih.
Sementara CV. Pirreli dengan alamat Jl. Harunun No.5 Ambon meÂnang tender proyek pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama-KanÂtor Bupati dengan pagu Rp. 16.086. 760.000,- dan menang dengan nilai penawaran Rp14.923.736.000,01.
Sedangkan untuk satu proyek lainnya yakni pemeliharaan berkala ruas jalan tugu (Dobo-Durjela) deÂngan pagu Rp2.541.610.000,- dilaÂkukan tender ulang.
Kuasa hukum haji. Arfa Husein, Miky H Ihalauw kepada Siwalima di Dobo, Senin (7/7) menegaskan apa yang dilakukan ULP Aru dalam proses pelelangan tender proyek tersebut cacat hukum.
âBagaimana bisa dalam tahapan verifikasi dokumen bisa lolos dan jadi pemenang tender, sementara dokuÂmen pendukung yang diguÂnakan sebagai syarat dalam proyek tersebut dokumennya aslinya ada pada kita, itu berarti dokumen yang digunakan merupakan dokumen palsu,â tandas Ihalauw.
Sementara Unit Layanan PengaÂdaan, Agus Leturan ketika dikonfirÂmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/7) mengakui dua perusahaan pemenang tender itu menggunakan dokumen APM foto copy sudah dilegalisir pada salah satu notaris. âDokumen AMP itu pakai dokuÂmen foto copy, yang sudah dilegaÂlisir di salah satu notaris di Ambon ketika proses jual beli,â ujarnya.(S-11)