SIWALIMA.id > Berita
Diduga Pemenang Proyek Jalan di Dobo Pakai Dokumen Palsu
Daerah | Selasa, 8 Juli 2025 pukul 22:59 WIT

DOBO, Siwalimanews – Pemenang dua proyek jalan dalam Kota Dobo dengan nilai puluhan miliar rupiah diduga menggunakan dokumen palsu.

Hal ini, terbukti dengan doku­men pendukung seperti Asphalt Mixing Plant (AMP) dan lainnya diduga menggunakan dokumen palsu.

Diketahui dokumen tersebut merupakan milik Haji. Arfa Husein yang kemudian menjadi sengketa hukum dengan gugatan (wan­pres­tasi).

Sengketa ini berakhir hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2024 silam yang di menangkan Haji. Arfa Husein dan kini menu­nggu penetapan tanggal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dobo, yang menjadi wilayah hukum dan meru­pakan perpanjangan dari PN Tual.

Untuk di ketahui berdasarkan laman LPSE Kabupaten Kepulau­an Aru, dua proyek yang sudah ditenderkan dimenangkan oleh CV. Pandawa Lima Arumy dengan alamat Jl. Cenderawasih Dobo dengan nilai pagu Rp8.339.400. 000,- kemudian dimenangkan dengan nilai Rp8.289.363.000,- dengan proyek longsegment ruas jalan Kantor Bupati-RSUD Cende­rawasih.

Sementara CV. Pirreli dengan alamat Jl. Harunun No.5 Ambon me­nang tender proyek pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama-Kan­tor Bupati dengan pagu Rp. 16.086. 760.000,- dan menang dengan nilai penawaran Rp14.923.736.000,01.

Sedangkan untuk satu proyek lainnya yakni pemeliharaan berkala ruas jalan tugu (Dobo-Durjela) de­ngan pagu Rp2.541.610.000,- dila­kukan tender ulang.

Kuasa hukum haji. Arfa Husein, Miky H Ihalauw kepada Siwalima di Dobo, Senin (7/7) menegaskan apa yang dilakukan ULP Aru dalam proses pelelangan tender proyek tersebut cacat hukum.

“Bagaimana bisa dalam tahapan verifikasi dokumen bisa lolos dan jadi pemenang tender, sementara doku­men pendukung yang digu­nakan sebagai syarat dalam proyek tersebut dokumennya aslinya ada pada kita, itu berarti dokumen yang digunakan merupakan dokumen palsu,” tandas Ihalauw.

Sementara Unit Layanan Penga­daan, Agus Leturan ketika dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/7) mengakui dua perusahaan pemenang tender itu menggunakan dokumen APM foto copy sudah dilegalisir pada salah satu notaris. “Dokumen AMP itu pakai doku­men foto copy, yang sudah dilega­lisir di salah satu notaris di Ambon ketika proses jual beli,” ujarnya.(S-11)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps