AMBON, Siwalimanews â Ketua Walubi Maluku Welhelmus Jawerissa resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (19/2).
Welhemus dilaporkan oleh Kepala Vihara Swarna Giri Tirta Budi Lee Santoso atas dugaan berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.
Budi Lee Santoso kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengaku, dirinya diminta keterangan sebagai saksi pelapor kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
“Hari ini (kemarin-red) di BAP, saya mengatakan bahwa, keberadaan Walubi di Maluku dari tahun 2000 hingga 2022 tidak memiliki legalitas yang jelas. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Pembimbing Masyarakat (Pebimas) Buddha Kanwil Agama Maluku yang menyatakan, bahwa Walubi tidak terdaftar dalam aplikasi resmi Siori selama periode tersebut,â jelas Santoso.
Selain itu kata Santoso, Wilhelmus Jawerissa juga diduga mengaku sebagai Pandita Majelis Budhayana Indonesia (MBI) dan menerbitkan surat perkawinan umat Buddha dengan menggunakan kop surat Sangha Agung Indonesia.
Namun, berdasarkan konfirmasi dari MBI pusat, Jawerissa tidak tercatat sebagai pandita di Sangha Agung Indonesia maupun di MBI.
âTernyata setelah kami cek ke MBI pusat, nama Wilhelmus Jawerissa tidak ada dalam daftar pandita, baik di Sanggah Agung Indonesia maupun di MBI,â beber Santoso.
Tak hanya dugaan penipuan menurut Santoso,, laporan ini juga mencakup indikasi tindak pidana korupsi terkait hibah mobil dari Pemprov Maluku kepada Walubi pada tahun 2017. Sementara pada saat itu, Walubi belum memiliki legalitas resmi di provinsi ini, namun Welhemus tetap menerima hibah tersebut.
Dalam laporan yang telah diserahkan ke pihak penyidik, Santoso juga menyertakan berbagai bukti terkait, termasuk dokumen penipuan berupa surat nikah, penggelapan dana hibah berupa mobil, serta perubahan nama organisasi yang diduga dilakukan oleh Jawerissa demi kepentingannya yang mengatasnamakan Walubi Maluku.
âKami telah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi, mulai dari dokumen surat nikah yang digunakan sejak tahun 2000 hingga 2022, bukti penggelapan dana hibah berupa mobil, hingga dugaan perubahan nama yayasan,â jelas Santoso.
Bukan hanya itu kata Santoso, Welhemus  Jawerissa juga dilaporkan atas dugaan pelarangan umat Buddha untuk beribadah di Vihara Swarna Giri Tirta pada 28 dan 30 Desember 2024 lalu. Insiden pelarangan ibadah ini, bahkan terekam dalam CCTV sebagai bukti yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Padahal, dalam keputusan PTUN di Jakarta yang menjadi dasar tindakan tersebut, hanya berkaitan dengan nomenklatur yayasan, bukan kepemilikan aset vihara atau tanahnya. Untuk itu ia berharap, agar laporan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian agar dapat diproses hingga ke pengadilan guna menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran.
âPerbuatan yang dilakukan oleh Wilhelmus Jawerissa ini telah mencoreng nama baik Umat Buddha di Maluku. Kami ingin agar keadilan benar-benar ditegakkan,â tegas Santoso.(S-25)