AMBON, Siwalima.id – Diduga dapur program MBG di Kota Piru, Kabupaten SBB dibangun menggunakan uang hasil kejahatan penggelapan dana perusahaan, sebesar Rp500 juta lebih.
Hal itu terbongkar setelah terduga pelaku berinisial IS yang juga merupakan seorang pimpinan depo sembako di Kota Piru dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
IS yang telah bekerja selama puluhan tahun pada salah satu perusahaan pemasok Sembako di Kota Ambon itu, diduga tidak menyetorkan sebagian besar hasil penjualan sembako milik perusahaan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun fasilitas dapur program MBG.
Kuasa Hukum perusahaan, Rosa Jeane Alfaris menjelaskan, dana perusahaan yang digunakan untuk membangun dapur MBG di SBB mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Uang sebesar Rp 500 juta lebih milik perusahaan itu sesuai pengakuan IS, digunakan untuk mendirikan dapur MBG,” beber Alfaris kepada wartawan, di Ambon, Senin (15/6).
Meski demikian, Alfaris belum mau mempublikasi nama perusahaan dimaksud. Namun ia mengungkapkan, dugaan penggelapan dilakukan dengan cara tidak menyetorkan sebagian besar hasil penjualan sembako yang dipasarkan melalui Depo Piru.
Sebagai pimpinan Depo, IS memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi barang serta penerimaan hasil penjualan, sehingga diduga leluasa menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.
"Kecurigaan perusahaan muncul, ketika nilai setoran hasil penjualan dari Depo Piru dinilai tidak sebanding dengan jumlah barang yang dikirim dari Ambon berdasarkan permintaan Depo tersebut,” ucap r Alfaris.
Manajemen kata Alfaris, kemudian melakukan pemeriksaan melalui sistem administrasi dan pencatatan perusahaan. Hasilnya ditemukan adanya selisih yang cukup besar antara jumlah barang yang terjual dan dana yang masuk ke rekening perusahaan.
“Perusahaan merasa curiga karena uang hasil penjualan tidak seimbang dengan jumlah barang yang dikirim. Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem, diketahui bahwa uang yang disetorkan hanya sebagian kecil saja, sementara sebagian besar lainnya tidak masuk ke kas perusahaan,” tutur Alfaris.
Ia menambahkan, dana yang tidak disetorkan tersebut, diduga digunakan untuk membangun dapur MBG sebagai bagian dari keterlibatannya dalam program ini.
Angka Rp500 juta tersebut, baru merupakan hasil perhitungan dugaan penggelapan yang terjadi selama bulan April 2026. Pihak perusahaan juga mengungkapkan, bahwa pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Bakul.
Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan mengaku, telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena IS disebut terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kami sudah mencoba menyelesaikannya secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut, sehingga akhirnya perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum,” cetus Alfaris.
Perusahaan lanjut Alfaris, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 12 Juni 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap aliran dana serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan,"tandasnya.(S-25)