AMBON, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman, diduga kuat menjadi dalang dibalik terhambatnya pengoperasian PT Spice Island Maluku yang menanamkan investasi di daerah tersebut lewat perkebunan pisang Abaka di Dusun Pelita Jaya, Desa Etti.
Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Eko Anshari itu, hingga kini belum juga beroperasi, padahal telah mengantongi izin resmi untuk berinvestasi di wilayah tersebut.
Sumber Siwalima, di SBB mengungkapkan, Bupati Asri Arman diduga kuat menghambat jalannya investasi tersebut, padahal investasi ini memiliki izin resmi.
âIni investasi murni, investasi yang memiliki izin. Ini sengaja diperlambat. Diduga pak bupati dalang dari hambatan tersebut,â beber sumber ini yang enggan namanya dipublikasikan kepada Siwalima di Ambon, Kamis (10/7).
Padahal kata dia, selaku bupati harusnya mampu menyelesaikan polemik investasi pisang Abaka oleh PT. SIM dengan masyarakat yang kian ramai hingga saat ini.
Apalagi investasi tersebut mendapat perhatian khusus dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat berkunjung ke Dusun Pelita Jaya bersama Pangdam Pattimura dan kapolda beberapa waktu lalu dan memastikan investasi PT SIM di SBB dijamin dan dilindungi pemerintah.
Bahkan ketika itu, gubernur telah menginstruksikan Bupati Asri Arman untuk memastikan investasi yang dilakukan oleh PT SIM harus dilindungi oleh Pemkab SBB, sebab selain legal, hadirnya PT SIM di SBB dapat membantu pemerintah mengatasi persoalan ekonomi warga dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal sebagai pekerja mereka.
âPolemik yang terjadi ini kan kita lihat ada pembiaran. Bupati itu pimpinan daerah dan dia harus bangga ada investasi yang masuk. Ini invest nasional. Ini kan kita bisa duga bupati lakukan pembiaran, lawan perintah gubernur. Bagaimana, pak gubernur kan turun beberapa waktu lalu dan berharap investasi ini jalan, nyatanya ada hambatan,â bebernya.
Ia berharap, PT SIM di SBB segera beroperasi, dan menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Bupati SBB Asri Arman yang dikonfirmasi Siwalimaa melalui telepon selulernya, tak merespon panggilan masuk, bahkan pesan singkat yang disampaikan melalui WhatsApp tak terhubung.
Kasus tak Tuntas
Dilain sisi, pihak PT SIM juga menyesali laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga warga SBB yakni Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat, hingga kini belum menemui titik terang.
Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak Oktober 2024 tersebut masih berproses di Polda Maluku. Dimana dalam laporn itu, ketiga terlapor dituduh menghina dan mencemarkan nama baik pimpinan PT SIM Eko Anshari, dengan ucapan-ucapan bernada kasar yang dilayangkan saat polemik investasi perusahaan pisang Abaka di Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kabupaten SBB.
Kuasa Hukum PT SIM BernadÂsus Kelpitna, menyayangkan lambannya penanganan laporan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, sebab dirinya menduga, ada kelalaian aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
âLaporan ini kami masukkan sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang belum tuntas. Sudah lebih dari 8 bulan. Kita duga ada unsur kelalaian,â tulis Kelpitna dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (10/7).
Menurutnya, laporan tersebut menyangkut dugaan penghinaan terhadap kliennya dengan sebutan kasar dan merendahkan martabat.
Ia menilai, penyidik seharusnya lebih aktif, mengingat kasus ini bersinggungan langsung dengan kelangsungan investasi yang sudah mendapat dukungan pemda dan pusat. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun para terlapor disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
âMereka (terlapor) sudah dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Sampai hari ini belum ada kejelasan soal kelanjutannya. Padahal ini menyangkut investasi penting di SBB,â tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pengembangan investasi pisang Abaka ini merupakan salah satu program strategis yang telah mendapat perhatian khusus dari gubernur dan kapolda serta pangdam.
âKami berharap Ditreskrimum segera menuntaskan laporan ini. Jangan sampai persoalan ini mempengaruhi iklim investasi yang sedang kita bangun di Maluku, apalagi PT SIM ini sudah mengantongi izin resmi,â ucapnya.
Terpisah, Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi meminta bersabar, sebab pihaknya masih harus berkordinasi dulu dnegan pihak Ditreskrimum terkait kasus tersebut.
âNanti saya koordinasi dulu ke Ditreskrimum,â tulisnya melalui pesan WhatsApp. (S-25)