SIWALIMA.id > Berita
Diduga Ada Kongkalikong Dibalik Pengalihan Gaji ASN Bursel ke Modern
Online | Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00:47 WIT

AMBON, Siwalimanews – Diduga kuat terjadi kongkalikong dibalik kebijakan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, terkait pengalihan penyaluran gaji ASN dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern Ekspress.

Pasalnya sebagai salah satu pemegang saham Bank Maluku Malut, Bupati La Hamidi justru membuat kebijakan yang merugikan bank padahal setiap tahun ada dividen yang diterima Pemkan Bursel yang mencapai miliaran rupiah.

Patut dicurigai terjadi kongkalikong di bawah meja untuk memuluskan kebijakan bupati tersebut.

Sumber Siwalimanews di Pemkab Bursel mengungkapkan, jika alasan pengalihan gaji ASN tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pemerintah daerah karena sebagian besar ASN memiliki kredit macet, maka alasan tersebut terkesan mengada-ada.

Sumber ini mengungkapkan kebijakan bupati itu berawal dari permintaan Pemkab kepada Bank Maluku Malut Cabang Namrole untuk melakukan pemotongan gaji ASN yang kreditnya bermasalah di Bank Modern Express.

Namun, pihak Bank Maluku Malut Cabang Namrole tidak bersedia untuk memotong dari rekening ASN yang adalah nasabah Bank Modern Express, dengan alasan,adanya surat KPK Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020, tentang larangan pemotongan gaji ASN.

Masih kata sumber tadi, pihak Bank Maluku menolak karena yang dipotong ini bukan dana pemda, tapi rekening nasabah ASN yang dilindungi UU, POJK maupun Peraturan BI.

“Artinya tidak serta-merta langsung potong artinya menurut Bank Maluku itu pemotongan gaji untuk pembayaran kredit itu harus atas persetujuan ASN yang bersangkutan,” jelas sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Jumat (1/8).

Tak hanya itu, dalam pertemuan antara Pemkab dan pihak Bank Maluku Malut beberapa waktu lalu, pihak bank Maluku Malut secara tegas menyatakan sikap tidak bisa melakukan pemotongan gaji ASN untuk membayar kredit di bank Modern Express, sebab tidak ada dasar hukum pemotongan.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Maluku Malut meminta Pemkab Bursel untuk berkoordinasi dengan pimpinan kedua bank supaya ada semacam Perjanjian Kerja Sama direksi sehingga atas itu pemotongan dapat dilakukan.

Terhadap usul dari pihak Bank Maluku Malut itu tak ditanggapi sama sekali, bahkan langsung dilakukan pengalihan pembayaran.

“Jika ini terjadi, maka Pemkab Bursel sudah bikin kesalahan terhadap surat KPK terkait penyaluran gaji penuh dan ini akan menjadi bom waktu saja akan diusut,” bebernya.

Di sisi lain, Pemkab Bursel beralih terkait pengalihan gaji ASN dengan alasan pengalihan dilakukan guna menjaga marwah ASN yang memiliki banyak kredit macet di Bank Modern Express.

Menurutnya, dalam dunia perbankan ketika terjadi kredit macet, maka itu menjadi tanggung jawab Bank Modern Express, bukan sebaliknya menjadi tanggung jawab Pemda.

“Setahu kami kalau bisnis kredit macet itu merupakan resiko bukan saja di bank modern tapi di bank lain juga. Mestinya dengan macet itu bank mencari bagaimana caranya untuk menyelesaikan,” ucapnya.

Sumber itu mengaku sepakat dengan alasan Bupati yang ingin menjaga marwah pegawai jangan sampai bias terkait pegawai di Bursel yang memiliki banyak kredit macet, tetapi jika ditelisik secara jelih ternyata kebijakan tersebut tidak tepat dan melanggar aturan termasuk SK Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 Tentang Petunjuk Pembayaran Gaji ASN.

“Berdasarkan petunjuk tersebut, bank penyaluran gaji harus memenuhi syarat diantaranya tingkat kesehatan bank, memiliki teknologi yang memadai, memiliki jaringan ATM yang luas dan yang paling penting harus masuk dalam kategori bank umum, sementara Bank Modern Express adalah bank perkreditan, bukan bank umum.

Kalau pemkab mengatakan bahwa pernah terjadi juga di Namlea, maka itu pendekatan yang salah sebab di Namlea itu pelanggaran hukum dan ini jadi bom waktu pada saatnya pasti terbongkar dan diperiksa nanti,” tegas sumber itu.

Bupati Bursel La Hamidi yang coba dikonfirmasi Jumat (1/8), hingga berita ini diturunkan tak berhasil dihubungi lantaran telepon selulernya di luar jangkauan. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps