AMBON, Siwalima.id - Dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, sebesar Rp1 miliar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (18/12).
Dua terdakwa yang adalah panitia pembangunan gereja, masing-masing terdakwa I Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia dan terdakwa II Marthin MRA Titirloloby sebagai Bendahara Panitia, didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sidang yang dipimpin Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Antonius Sampe Samine dan Hakim Paris Edward, sementara para terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukum Cornelis Serin dan Horatio Nelson Sianressy.
Dalam persidangan itu JPU Kejari Tanimbar Asian Silverius Marbun menguraikan secara rinci dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah umat Katolik di Desa Meyano Bab.
“Dana hibah ini digunakan tidak sesuai dengan RAB dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang dibuat para terdakwa tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” beber JPU dihadapan majelis hakim.
JPU juga membeberkan, bahwa pada tahun anggaran 2019 dan 2020, panitia pembangunan gereja menerima dana hibah masing-masing Rp500 juta. Dana tersebut ditransfer langsung dari Rekening Umum Kas Daerah ke rekening panitia di Bank Maluku Cabang Saumlaki, lalu ditarik secara bertahap oleh kedua terdakwa yang memiliki kewenangan tanda tangan.
Khusus pada tahun anggaran 2020, dana hibah kembali dicairkan dalam beberapa tahap. Dimana pada 15 Mei 2020, dana sebesar Rp161,1 juta ditarik dan sebagian digunakan untuk pembayaran upah tukang serta biaya makan dan minum, sementara sisanya dicatat sebagai pembelian material.
Pencairan berikutnya pada 28 Mei 2020 sebesar Rp88,9 juta, juga sebagian besar dipertanggungjawabkan sebagai pembelian material, meskipun bukti penggunaan dan peruntukannya dinilai tidak sesuai dengan RAB dan NPHD. Hal serupa terjadi pada pencairan 12 Juni, 19 Juni, 17 Juli, 28 Juli, 24 Agustus, dan 22 September 2020.
“Pembayaran upah tukang dan konsumsi dilakukan berulang kali, padahal dalam RAB pembangunan gereja tidak mencantumkan pos tersebut, karena pekerjaan seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat,” jelas JPU.
JPU juga menyoroti laporan pertanggungjawaban belanja hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dibuat dan ditandatangani para terdakwa.
Menurut JPU, laporan tersebut menggunakan bukti nota dan kwitansi yang tidak sah serta tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Secara administratif terlihat lengkap, tetapi secara material tidak benar. Progres pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan dana yang telah dicairkan dan dihabiskan,” kata Asian.
Akibat perbuatan para terdakwa, pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab hingga kini belum selesai, meskipun dana hibah sebesar Rp1 miliar telah habis digunakan. Kondisi ini membuat masyarakat Desa Meyano Bab belum dapat memanfaatkan gedung gereja untuk beribadah sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tanimbar Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000.
Atas perbuatannya, Fransiskus Rumajak dan Marthin MRA Titirloloby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair kedua terdakwa dikanai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan bakal dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2025 dengan agenda mendengar eksepsi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.(S-26)