AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap LIK (20), terduga pelaku pencabulan terhadap remaja berinisial EA (16).
Penangkapan dilakukan setelah rangkaian langkah cepat aparat serta dukungan informasi dari warga.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana dakam rilisnya, Senin (24/11) menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025.
EA diketahui meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. LIK diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 17 dan 19 November.
"Korban berhasil ditemukan pada 17 November di sebuah kamar kos di Olilit Baru, berkat laporan masyarakat. Pelaku yang berusaha melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103 gagal meninggalkan daerah lantaran kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk," jelasnya.
Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian mengamankan LIK pada 20 November sebelum diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku, memperkuat alat bukti, sehingga penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka.
"Tersangka resmi ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
Pihaknya mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi terkait keberadaan korban.
Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak di era komunikasi digital yang semakin bebas.
“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menambahkan hubungan emosional yang kuat antara orang tua dan anak menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam hubungan asmara berbahaya.
“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” katanya.
Dia juga menilai bahwa publikasi penindakan di media sosial menjadi bagian penting dari edukasi publik untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menegaskan kembali kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan tanpa pengawasan.
Respons cepat aparat mulai dari pelaporan, pencarian, penyelamatan korban, hingga penangkapan pelaku menunjukkan hadirnya negara dalam upaya perlindungan anak.
Namun demikian, kemajuan teknologi menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat.
"Keterlibatan warga dalam memberikan informasi dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya. (S-25)