TIAKUR, Siwalima.id - Pemkab Maluku Barat Daya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemkab MBD bakal menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat di tahun 2026, bagi yang membuang sampah sembarang dan di luar jam yang telah ditentukan.
“Harus juga mentaati jam buang sampah, dimana untuk waktu buang sampah pada pukul 18.00 WIT sampai pukul 04.00 WIT subuh,” ujarnya.
Lanjutnya, sampah tidak boleh dibuang di pinggir jalan, selokan, lahan kosong ataupun tempat lain sehingga Kota Tiakur dan Wonreli dapat terjaga.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan atau pemberitahuan ini, maka di tahun 2026 nanti kami akan lakukan penegakan Perda nomor 8 Tahun 2024 tentang pengolahan sampah,” tegas Kadis Lingkungan Hidup MBD, Dalam Eoh kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (18/12).
Penegakan ini akan dilakukan serentak ke wilayah-wilayah yang dilayani pelayanan sampah atau kebersihan oleh pemda.
“Kita akan diberikan sanksi baik administratif maupun denda sesuai perda tersebut,” ancamnya.
Untuk itu ia berharap ke masyarakat Kota Tiakur dan sekitarnya maupun masyarakat Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan dan sekitarnya untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.
Dia juga meminta agar sampah tidak boleh dibuang diluar bak sampah atau tempat sampah. Namun harus diletakan di dalam bak sampah.
Selain itu, sampah harus dikemas di dalam kantong plastik, karung atau kardus dengan baik. (S-28)