AMBON, Siwalima.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon sampai dengan pertengahan bulan Desember 2025 sudah memungut Rp 163.566.521.448 dari masyarakat.
Jumlah itu dipungut dari pembayaran pajak dan retribusi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kita sudah mencapai 96,55 persen, atau sekitar 163.566.521.448 miliar dan masih ada tersisa 5 miliar lebih,” jelas Kepala BPPRD, Roy de Fretes kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/12).
Dikatakan pihaknya berupaya untuk memenuhi target pendapatan yang diberikan pemerintah kepada badan yang dipimpinya.
Selain itu juga agar dapat merealisasikan 17 program yang digagas oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Ely Toisuta.
Ia menyebut tugas utama yang dilakukan yakni menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pajak serta retribusi daerah, mengoptimalkan PAD, mengelola data wajib pajak, serta melakukan inovasi layana.n
“Secara garis besar setiap pendapatan yang didasari pada pungutan berdasarkan aturan wajib untuk dioptimalkan yang didalamnya adalah pajak dan retribusi, “ katanya.
Di tahun 2025 lanjutnya badan pajak diberikan target pajak sebesar Rp 169.419.044.600 miliar. Kendati masih ada kekurangan, ia yakin target pajak bisa terpenuhi
“Kita tetap optimis target itu akan dicapai”, tandasnya. (S-29)