SIWALIMA.id > Berita
BPJS Tegaskan, RS tak Boleh Bebankan Biaya Obat ke Pasien
Online | Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 00:20 WIT

AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat antara para direktur rumah sakit di Kota Ambon, Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (3/10) itu, guna menjawab keluhan warga Kota Ambon akan pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang maksimal terutama terkait dengan obat-obatan yang ditanggung BPJS.

“Soal obat-obatan ini mayoritas laporannya masuk ke kita Komisi I. Misalnya di RS ada pasien mau tebus obat, tapi obatnya tidak ada di RS, sehingga mengharuskan beli di luar, namun rata rata beli di luar masyarakat mengeluarkan uang pribadi, sementara mereka masuk sebagai pasien BPJS,” beber anggota Komisi I Swenly Hursepuny dalam rapat tersebut.

Ia juga menyesalkan, kurangnya sosialisasi terkait hak-hak pasien BPJS serta perlakuan yang berbeda dari pihak rumah sakit dalam menangani pasien BPJS dengan pasien umum (tanpa BPJS).

Menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut, Perwakilan BPJS Kesehatan, Sulistiana menegaskan, biaya obat yang tercover  BPJS seluruhnya di tanggung pihak BPJS.

“Kalau penagihan klaim ke BPJS kesehatan itu tidak ada yang bentuknya perorangan jadi paket INA CBGs dengan pelayanan kesehatannya. Jadi pada saat konsultasi dan dirawat oleh spesialis itu sudah 1 paket dengan obat dan pelayanannya,” jelas Sulistiana.

Menurutnya, sekalipun obat yang dibutuhkan pasien BPJS tidak tersedia di rumah sakit tempat pasien dirawat, maka pihak rumah sakit berkewajiban untuk mencari obat tersebut dari luar.

Untuk itu, dirinya mewanti wanti pihak rumah sakit yang tidak mengikuti aturan tersebut.

“Contohnya, ada pasien yang dikasih resep, namun obat tidak tersedia di RS, maka sesuai dengan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit tertulis jelas, bahwa RS wajib mencarikan obat tersebut ke luar, kemudian dibawa ke RS, jadi pasien atau keluarga pasien tidak perlu keluar cari obatnya,” tegasnya.

Selain soal Obat, Sulistiana juga menjelaskan, keluhan masyarakat soal pemberlakuan sistem 75 persen ditanggung pasien dan 25 persen di tanggung BPJS bagi pasien rawat inap.

Menurutnya, pemberlakuan prosedur tersebut hanya berlaku untuk pasien yang melakukan upgrade pelayanan dari kelas I ke tingkat diatasnya seperti VIP.

“Terkait dengan  naik kelas, ini sudah diatur oleh Permenkes Nomor: 3 tahun 2023, misalnya peserta BPJS dirawat di kelas 2 tapi mau naik ke kelas 1, ini hanya bayar selisih saja. Namun jika naik ke VIP ini ada ketentuannya, selisih tarif dari kemenkes kelas 1 dengan tarif di atas kelas I paling banyak sebesar 75 persen,” jelasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT