AMBON, Siwalima.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon menegaskan, tanggung jawab terkait kerusakan bangunan akibat longsor di kawasan BTN Gadihu, berada di tangan pihak pengembang, bukan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan Kepala BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan, kepada Siwalima.id, usai meninjau langsung lokasi kejadian longsor, Sabtu (9/5).
Menurut Frits, hal pertama yang menjadi acuan adalah status legalitas bangunan.
“Ini tidak sesegampang itu. Pertama, apakah bangunan ini memiliki IMB? Jika belum ada IMB, tentu pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi. Ganti rugi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang,” ucap Frits.
Ia juga menjelaskan, rumah-rumah di kawasan tersebut dibeli masyarakat melalui sistem cicilan. Adanya klausul dalam perjanjian pembelian mengatur tanggung jawab, apabila bangunan mengalami kerusakan atau ambruk dalam kondisi tertentu.
“Karena itu, jika terjadi kerusakan, tanggung jawab tetap ada di pundak pengembang, ditambah lagi, walikota telah menyatakan belum ada penyerahan aset kawasan ini kepada pemerintah, sehingga pemerintah belum berwenang melakukan pembangunan kembali bangunan ini,” tandas Frits.
Meskipun tidak bertanggung jawab atas kerusakan bangunan, pemerintah tetap hadir memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak.
Pemerintah semula menyiapkan tenda pengungsian untuk 49 jiwa, namun warga lebih memilih tinggal bersama keluarga terdekat.
“Sejak tadi malam, kami bersama Dinas Sosial sudah menyalurkan bantuan makanan siap saji, kasur, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya. Bantuan ini akan terus diberikan selama 4 hingga 5 hari ke depan, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari jika status siaga darurat ditetapkan,” jelas Frits.
Penetapan status siaga darurat kata Frits, memiliki kriteria khusus, salah satunya adanya pengungsi yang menempati tempat pengungsian resmi.
Nmaun, karena warga memilih tinggal bersama kerabat, status tersebut belum bisa ditetapkan saat ini. Meski begitu, bantuan tetap disalurkan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Kota maupun Provinsi Maluku.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah, pembersihan lokasi longsor agar kawasan tersebut aman dan tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi warga sekitar.(S-30)