MASOHI, Siwalimanews – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Seram Utara Kabupaten MalÂteng dinilai tidak wajar. Meluasnya keÂbakaran, memunculkan dugaan permaiÂnan pihak pihak-pihak tidak bertangÂgungÂjawab yang sengaja menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.
âKami menduga ada ketidakwaÂjarÂan dari titik api baru yang kini munÂÂcul. Tercatat ada enam titik api baru dari beberapa wilayah yang suÂdah berhasil dipadamkan. WilaÂyah terÂsebut salah satunya di kilo meter 12 dusun Saka Negeri Horale dan wilaÂyah hutan dan lahan di KeÂcaÂmatan Seram Utara Timur Kobi. Kecurigaan kami tidak berlebihan. olehnya perlu dilakukan penyelidiÂkan lebih lanjut dari kasus kebaÂkaran hutan dan laÂhan yang seÂmenÂtara ini sedang terÂjadi baik oleh pihak kepolisian mauÂpun insÂtansi Dishut Provinsi MaÂluku yang memiliki kewenangan unÂtuk meÂngeÂlola hutan,â tandas KeÂpala BaÂdan Penanggulangan BenÂcana DaeÂrah (BPBD) Malteng, Bob Rahmat kepada Siwalima di MasoÂhi, Jumat (20/9).
BPBD setempat menilai ada ketiÂdakwajaran yang ditemukan pada beberapa titik kebakaran hutan. PaÂsalnya titik api baru kembali muncul padahal lokasi itu yang sebelumnya telah berhasil dipadamkan.
Dijelaskan, umumnya api menjalar akibat gerakan angin yang terus berhembus dengan cepat.
Namun api tidak bisa kemudian berpindah dari titik api yang satu ke titik lainnya dengan jarak puluhan kilometer. Jika demikian tambah Bob, dapat dipastiÂkan seluruh wilayah hutan di Pulau Seram dipastikan gundul alias haÂngus.
âIni tampak mulai tidak wajar. BaÂyangkan kita sedang sibuk memaÂdamÂkan api di Seram Utara Barat, tiba-tiba hutan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seti juga ikut terbakar. Ini kan aneh. Tapi memang bisa menjalar dengan cepat pada titik terbakar dengan luas area yang ada di titik itu. Berapapun luasnya. namun api tidak bisa serta merta berpindah lokasi atau titik begitu saja dengan jarak puluhan kilo meter. Kita sedang sibuk dan konsen di Barat. Tiba tiba di Timur terbakar. Ini yang menurut kami tidak wajar dan perlu diselidiki lebih lanjut,â jelasnya.
Bob meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang memiliki kewenangan pengelolaan hutan.
Namun sampai saat ini belum tampak adanya perÂhatian dari dinas tersebut.
Olehnya ia meminta Dishut MaluÂku dan Polda Maluku tidak hanya diam dan berpangku tangan melihat semua hutan yang kini sedang terÂbaÂkar dan terus meluas di Provinsi Maluku itu.
âPihak Dishut Maluku kami harapÂkan jangan hanya diam saja. KebaÂkaran hutan sudah berada pada titik emergency. Sesuai perintah undang undang Dishut Maluku memiliki kewenangan mengelola semua sumÂber daya kehutanan. Olehnya KarÂhutla harus menjadi masalah berÂsama untuk mengatasinya,â harap Bob. (S-36)