AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil mengagalkan penyelundupan 210 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut diketahui diamankan dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap. Keseluruhan kasus ini, berkaitan dengan jaringan nasional yang menggunakan jasa pengiriman, sebagai akses masuk ke Maluku.
Plh Kepala BNNP Maluku Kombes Stevy F Pattiasina kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku menjelaskan, sabu-sabu ini berhasil diamankan, merupakan pengungkapan dari tiga kasus berbada, namun dengan modus operandi yang sama, yakni penyelundupan lewat jasa pengiriman.
âKasus pertama yakni pada 1 Oktober 2021 lalu dengan tersangka Abdul Rahman Marasabessy,â jelas Kombes Pattiasina.
Dalam kasus ini kata Kombes Pattiasina, tersangka mengambil paket berisi narkotika di jasa pengiriman Hative Kecil. Petugas yang mengendus keberadaan barang haram itu, selanjutnya berkoordinasi dengan jasa paket untuk menyamar sebagai kurir.
Saat tersangka datang, petugas yang menyamar menyerahkan paket tersebut dan ketika paket dipegang tersangka, petugas selanjutnya melakukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
“Untuk kasus ini, tersangka berhasil melarikan diri sambil berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Untuk tersangka langsung kita tetapkan dalam DPO yang statusnya masih berlaku hingga saat ini,” beber Kombes Pattiasina.
Dari dalam paket itu lanjut Kombes Pattiasina, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis sabu, yang setelah ditimbang dengan berat brutto mencapai 145 gram.
Selanjutnya untuk dua kasus lain, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti paket berisi shabu tanpa pemilik. Dua kasus ini terjadi di jasa pengiriman yang sama yakni Lion Parcel, namun dengan waktu berbeda, masing-masing pada 21 Mei dan 1 Juli 2025.
Di kasus 21 Mei, Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 50 gram. Sedangkan di kasus 1 Juli, petugas menemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 15 gram.
“Untuk dua kasus ini tidak ada tersangkanya, kejadiannya sama, saat kita mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang melalui jasa pengiriman Lion Parcel diduga berisikan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Ambon, setelah dilakukan pengintaian tidak ada pemilik yang datang untuk mengambil paket itu, sehingga barang bukti kita amankan,â jelas Kombes Pattiasina.
Ratusan barang bukti narkotika tersebut ungkap Kombes Pattiasina, selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh BNNP Maluku bersama perwakilan Pengadilan Negeri Ambon, Bea Cukai, Ditresnarkotika Polda Maluku, BPOM, Kejari Ambon, serta tokoh masyarakat di Area parkiran Kantor BNNP Maluku, Jumat (3/10).
Pemusnahan dilakukan dengan cara, barang bukti dimasukan kedalam mesin blender, kemudian dicampurkan dengan air dan di blender atau aduk hingga narkotika tersebut larut bersama air. Limbah hasil pengadukan, kemudian dibuang ke dalam pembuangan kloset.
Untuk memberantas peyelundupan narkotika dengan modus kirim menggunakan jasa pengiriman, pihaknya akan terus membangun koordinasi dan kolaborasi lintas instansi untuk memutus rantai peredaran narkotika yang rata rata masuk dari luar Maluku.
“Kita terus bangun koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait, kalau melalui jasa pengiriman kita juga kerjasama dengan Bea Cukai, nah Bea Cukai dan BBN pusat bekerjasama sama dengan kita untuk memfilter paket dicurigai narkotika yang akan masuk ke Ambon, menggunakan jasa pengiriman online,â tutur Kombes Pattiasina.(S-10)