SIWALIMA.id > Berita
BKN Perintah Copot Nur Mardas dari Jabatan Kabid Cipta Karya
Online | Senin, 27 Oktober 2025 pukul 14:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Badan Kepegawaian Negara memerintahkan pencopotan Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Pencopotan tersebut tertuang dalam pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan BKN, lantaran Nur Mardas dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.

Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10), membenarkan adanya perintah tegas BKN tersebut. 

"Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti," tegasnya.

Huwae mengungkapkan pasca diterimanya Pertek BKN, pihaknya telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas.

Pasalnya, pasca dilantik pada menjadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.

"Saat penyetaraan itu ibu Nur Mardas sebagai analis tapi setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya secara otomatis jabatan analis fungsional hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali," ucap Huwae.

Menurutnya jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah menetapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fungsional dan setelah itu baru Nur Mardas dilepas dari jabatan kepala bidang.

Huwae menegaskan pihaknya telah minta Dinas PU untuk mempercepat proses pengusulan jabatan fungsional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilakukan. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps