AMBON, Siwalimanews –Â Keluhan nasabah terhadap layanan BI-Fast yang tidak aktif selama lima bulan terakhir, justru bisa menimÂbulkan preseden buruk bagi Bank Maluku MaÂlut, yang berÂujung pada hiÂlangnya keÂpercaÂyaan nasaÂbah.
âKalau Bank Maluku-Malut tidak mamÂpu memenuhi keinginan nasaÂbah khususnya untuk layanan tranÂsaksi yang cepat dengan biaya murah, maka pasti nasabah sebagai pemilik modal besar akan pindah. Dan ini menjadi peringatan keras bagi manaÂjemen bank,â ungkap akademisi ekonomi UKIM, Elia Radianto kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (6/10) merespon tidak ada layanan BI-Fast pada Bank Maluku-Malut.
Mantan Kepala Ombudsman Provinsi Maluku mengatakan, saat ini dunia perbankan khususnya transaksi telah mengalami transÂforÂmasi, dari yang sebelumnya manual menjadikan online dengan memanfaatkan era digitalisasi.
Era digitalisasi dalam dunia perbankan kata Elia, harus memÂberikan dampak terhadap mudahÂnya nasabah bertransaksi dengan mudah dan cepat, salah satunya dengan adanya layanan BI-Fast yang memungkinkan transfer uang antar bank real time dengan biaya terjangkau.
Sebaliknya, kata dia, jika layanan BI-Fast ini tidak lagi tersedia pada setiap transaksi Bank Maluku-Malut maka manajemen harus hati-hati sebab ini pertanda buruk daÂlam dunia perbankan.
âSeandainya Bank Maluku-Malut tidak mampu memberikan pelayaÂnan sesuaikan keinginan masyaÂrakat khususnya diera digital deÂngan adanya layanan BI-Fast secara otomatis nasabah bisa saja meninggalkan Bank Maluku-Malut,â ungkap Elia.
Pola perilaku nasabah lanjut Elia saat ini, membutuhkan layanan tranÂsaksi yang lebih praktis cepat dan Bank Maluku-Malut harus memenuhi keinginan nasabah tersebut.
Elia menegaskan jika tidak adanya layanan BI-Fast karena terkendala izin maka manajemen Bank Maluku-Malut harus proaktif berkoordinasi dengan BI, guna memastikan izin tersebut kembali diberikan dan layanan kembali normal seperti biasa.
Diketahui, sudah lebih dari lima bulan sistim layanan transaksi antarbank cepat, atau BI-Fast di Bank Maluku-Malut, tidak dapat digunakan.
Pasalnya, sistim yang semestiÂnya memungkinkan transaksi real time dan murah dengan biaya administrasi yang rendah justru tak dikelola dengan baik oleh manaÂjemen bank milik daerah itu akiÂbatnya nasalah harus mengeluarÂkan biaya administrasi yang lebih besar.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar membenarkan perihal layanan BI-Fast yang tidak aktif selama beberapa bulan belakangan.
Syahrisal mengungkapkan perÂsoalan tidak aktifnya layanan BI-Fast bermula pada kejadian bebeÂrapa bank di Indonesia yang diboÂbol pada saat Idul Fitri beberapa bulan lalu.
âWalaupun kita tidak terdampak dari kasus pembobolan bank terseÂbut, tapi karena vendor kita sama dengan vendornya bank yang terÂkena pembobolan, maka BI mengÂhentikan sementara layanan BI di Bank Maluku-Malut,â ujar Syahrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/10).
Syahrisal mengaku pihaknya ingin sekali mengaktifkan kembali layanan BI-Fast dengan tarif layanan Rp.2.500 namun sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia kendati BI telah meminta Bank Maluku-Malut untuk mengganti vendor.
Ia mengaku belum mengetahui alasan pasti BI belum memberikan izin namun diyakini hal ini karena BI ingin memastikan seluruh keamanan perbankan melalui transaksi BI-Fast.
Kita disuruh ganti vendor baru untuk mengelola BI-Fast tapi izin dari BI kan belum kita terima padaÂhal kita berharap Oktober ini izinnya sudah kita terima dan aktifkan kembali layanan BI-Fast itu,â tegasnya.
Syahrisal berharap dalam waktu dekat BI telah mengeluarkan izin sehingga layanan BI-Fast dapat kembali diaktifkan dan memperÂmudah nasabah dalam melakuÂkan transfer secara murah.
Keterlambatan penyelesaian masalah ini tidak hanya mengÂganggu aktivitas nasabah, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap kemampuan digitalisasi Bank Maluku-Malut sebagai bank daerah di era modern. (S-20)