SIWALIMA.id > Berita
BI Fast tak Aktif, Preseden Buruk bagi Bank Maluku
Daerah | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 02:02 WIT

AMBON, Siwalimanews – Keluhan nasabah terhadap layanan BI-Fast yang tidak aktif selama lima bulan terakhir, justru bisa menim­bulkan preseden buruk bagi Bank Maluku Ma­lut, yang ber­ujung pada hi­langnya ke­perca­yaan nasa­bah.

“Kalau Bank Maluku-Malut tidak mam­pu memenuhi keinginan nasa­bah khususnya untuk layanan tran­saksi yang cepat dengan biaya murah, maka pasti nasabah sebagai pemilik modal besar akan pindah. Dan ini menjadi peringatan keras bagi mana­jemen bank,”  ungkap akademisi ekonomi UKIM, Elia Radianto kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (6/10) merespon tidak ada layanan BI-Fast pada Bank Maluku-Malut.

Mantan Kepala Ombudsman Provinsi Maluku mengatakan, saat ini dunia perbankan khususnya transaksi telah mengalami trans­for­masi, dari yang sebelumnya manual menjadikan online dengan memanfaatkan era digitalisasi.

Era digitalisasi dalam dunia perbankan kata Elia, harus mem­berikan dampak terhadap mudah­nya nasabah bertransaksi dengan mudah dan cepat, salah satunya dengan adanya layanan BI-Fast yang memungkinkan transfer uang antar bank real time dengan biaya terjangkau.

Sebaliknya, kata dia, jika layanan BI-Fast ini tidak lagi tersedia pada setiap transaksi Bank Maluku-Malut maka manajemen harus hati-hati sebab ini pertanda buruk da­lam dunia perbankan.

“Seandainya Bank Maluku-Malut tidak mampu memberikan pelaya­nan sesuaikan keinginan masya­rakat khususnya diera digital de­ngan adanya layanan BI-Fast secara otomatis nasabah bisa saja meninggalkan Bank Maluku-Malut,” ungkap Elia.

Pola perilaku nasabah lanjut Elia saat ini, membutuhkan layanan tran­saksi yang lebih praktis cepat dan Bank Maluku-Malut harus memenuhi keinginan nasabah tersebut.

Elia menegaskan jika tidak adanya layanan BI-Fast karena terkendala izin maka manajemen Bank Maluku-Malut harus proaktif berkoordinasi dengan BI, guna memastikan izin tersebut kembali diberikan dan layanan kembali normal seperti biasa.

Diketahui, sudah lebih dari lima bulan sistim layanan transaksi antarbank cepat, atau BI-Fast di Bank Maluku-Malut, tidak dapat digunakan.

Pasalnya, sistim yang semesti­nya memungkinkan transaksi real time dan murah dengan biaya administrasi yang rendah justru tak dikelola dengan baik oleh mana­jemen bank milik daerah itu aki­batnya nasalah harus mengeluar­kan biaya administrasi yang lebih besar.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar membenarkan perihal layanan BI-Fast yang tidak aktif selama beberapa bulan belakangan.

Syahrisal mengungkapkan per­soalan tidak aktifnya layanan BI-Fast bermula pada kejadian bebe­rapa bank di Indonesia yang dibo­bol pada saat Idul Fitri beberapa bulan lalu.

“Walaupun kita tidak terdampak dari kasus pembobolan bank terse­but, tapi karena vendor kita sama dengan vendornya bank yang ter­kena pembobolan, maka BI meng­hentikan sementara layanan BI di Bank Maluku-Malut,” ujar Syahrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/10).

Syahrisal mengaku pihaknya ingin sekali mengaktifkan kembali layanan BI-Fast dengan tarif layanan Rp.2.500 namun sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia kendati BI telah meminta Bank Maluku-Malut untuk mengganti vendor.

Ia mengaku belum mengetahui alasan pasti BI belum memberikan izin namun diyakini hal ini karena BI ingin memastikan seluruh keamanan perbankan melalui transaksi BI-Fast.

Kita disuruh ganti vendor baru untuk  mengelola BI-Fast tapi izin dari BI kan belum kita terima pada­hal kita berharap Oktober ini izinnya sudah kita terima dan aktifkan kembali layanan BI-Fast itu,” tegasnya.

Syahrisal berharap dalam waktu dekat BI telah mengeluarkan izin sehingga layanan BI-Fast dapat kembali diaktifkan dan memper­mudah nasabah dalam melaku­kan transfer secara murah.

Keterlambatan penyelesaian masalah ini tidak hanya meng­ganggu aktivitas nasabah, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap kemampuan digitalisasi Bank Maluku-Malut sebagai bank daerah di era modern. (S-20)

BERITA TERKAIT