AMBON, Siwalimanews – Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Tiouw tahun 2020-2022, dipastikan dalam waktu dekat segera rampung.
Enam tersangka yang dijerat oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon (Cabjari) Ambon di Saparua itu, Â masing-masing mantan Pj Kades Tiouw berinisial AP, Sekdes berinisial GHH, Bendahara HK, Kasi Pembangunan TM serta Kasi Pemberdayaan BP dan SP selaku Kaur TU.
Kasi Intel Kejari Ambon Alfrets Talompo mengaku, penuntut umum Cabjari Saparua sementara merampungkan dakwaan milik para tersangka.
“Sementara rampungkan seluruh berkas milik para tersangka termasuk surat dakwaan,â ucap Talompo kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (8/10).
Nantinya apabila berkas dakwaan para tersangka ini sudah rampung kata Talompo, maka selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
“Kalau dakwaan sudah siap langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Talompo.
Sebelumnya diberitakan, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Namun dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
âSehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,”rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)