AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku menunjukan komitmennya dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan satu pelajar di Kota Tual yang diduga dilakukan oleh angggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimobda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Penyidikan kasus ini setelah selesai dengan sidang Kode etik Polri yang telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bribda Masias Siahaya, kini kasus itu memasuki tahap lanjutan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, saat ini penyidik Polres Tual telah menyerahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Tual atau tahap I pada, Selasa (24/2).
Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu, dilakukan di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.
“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” jelas Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (25/2).
Kombes Rositah menegaskan, percepatan proses pidana tersebut, dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Selasa (24/2).
Langkah ini, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Polda Maluku memastikan, penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kombes Rositah.
Dalam perkara ini menurut Kombes Rositah, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal berlapis tersebut, menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Masih dalam rilis itu, Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menambahkan, seluruh proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri, untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tulis Kombes Rositah.
Polri, lanjut Kombes Rositah, tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(S-25)