AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan, penjualan maupun pemberian minuman keras kepada anak di bawah umur dan orang yang sudah dalam kondisi mabuk, dapat dikenai sanksi pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Dadang, saat meluruskan mispersepsi publik terkait pernyataannya mengenai miras, usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian di Universitas Pattimura, Ambon, Jumat (12/12).
“Saya tegaskan, tidak ada pembolehan miras. Dasar hukumnya jelas dan menjadi pijakan Polri dalam bertindak,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan bahwa selain diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan mengenai miras juga telah lama diatur dalam KUHP lama. Sejumlah pasal menjadi dasar penegakan hukum oleh kepolisian.
Beberapa di antaranya yakni Pasal 300 yang melarang penjualan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk, Pasal 492 yang mengatur larangan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban, serta Pasal 538 yang melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur.
“Pasal 204 juga mengatur sanksi berat terhadap penjualan barang berbahaya, termasuk miras oplosan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam KUHP baru, pengaturan diperkuat melalui Pasal 424 yang memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang memberikan minuman beralkohol kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, maupun melalui paksaan atau kekerasan.
“Artinya, tidak ada ruang kosong dalam hukum kita terkait minuman keras,” tegas Dadang.
Selain ketentuan pidana, pengendalian miras juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta berbagai peraturan daerah yang mengatur perizinan dan sanksi administratif bagi penjualan miras tanpa izin.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, yang kerap diiringi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda Maluku menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional dan terpadu.
“Penanganannya harus bijak, dimulai dari edukasi dan sosialisasi, namun tetap diikuti penegakan hukum yang tegas bila terjadi pelanggaran,” kata Dadang.
Ia menambahkan, Polda Maluku akan memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal.
Menurut Dadang, pendekatan represif bukan satu-satunya solusi dalam menangani persoalan miras. Upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mengurangi dampak negatif konsumsi alkohol.
“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu yang selalu saya pegang,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, Polda Maluku berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan memahami bahwa penanganan miras tetap dilakukan sesuai hukum, khususnya menjelang momentum Nataru. (S-25)