AMBON, Siwalimanews – Wanita di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon berinisial LST (44) alias Lili, nekat menganiaya tetangganya sendiri berinisial KP dengan menggunakan senjata tajam berupa Parang.
Usut punya usut, penganiayaan bermula dari aksi saling ejek antar anak korban dan anak pelaku yang merembet adu mulut antar keduanya.
Pelaku yang kesal, selanjutnya mengambil sebilah parang dan menebas kepala tetangganya menggunakan bagian tumpul parang tersebut.
“Kasus bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan terlibat perdebatan sengit, pelaku kemudian mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya dan dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah,” beber Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (25/9).
Korban selanjutnya ditolong keluarga dan tetangga, sementara pelaku bersama suaminya memilih langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut.
“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, pemeriksaan saksi-saksi juga pengakuan pelaku, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelas Ipda Jane.
Ipda Jane menghimbau masyarakat, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” himbau Ipda Jane.(S-10)