AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Barat Daya menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan MBD berinisial MR (50) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya tahun 2011 hingga 2014.
âPenetapan tersangka itu dilakukan tim penyidik Kejari MBD, Selasa (23/9) kemarin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 atas nama MR,â jelas Kajari MBD Hery Somantri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (25/9).
Kajari menjelaskan, total pajak yang seharusnya disetorkan tersangka ke kas negara mencapai Rp1.144.048.254. Namun, hingga kini masih terdapat Rp578.438.779,22 yang tidak disetorkan oleh tersangka.
Perbuatan tersangka ini, dinilai melawan hukum karena tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban kas bendahara dengan tertib sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
âAkibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 juta lebih,â beber kajari.
Atas perbuatannya lanjut Kajari, tersagka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki, serta memeriksa 16 orang saksi.
âSetelah ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana yang sama,â jelas kajari.(S-26)