AMBON, Siwalima.id - Belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku, PT Mirati sudah melakukan aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Padahal izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) provinsi belum keluar.
Hal ini ditemukan setelah Komisi II DPRD Maluku melakukan pengawasan di kabupaten dengan tajuk saka mese nusa belum lama ini.
“Kita sangat menekankan perusahaan, untuk tidak boleh sembarangan beroperasi, sebelum semua izin dari pihak administrasi dan legal sudah siap dan lengkap, tegas anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/12),
Menurutnya, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan beroperasi di satu wilayah yakni memiliki dokumen izin administrasi dan legal yang lengkap serta sah.
Lanjutnya ini untuk memastikan, semua aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain masalah izin, Komisi II juga secara khusus memperhatikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Ia menyebut, operasi perusahaan tidak boleh hanya bertujuan semata untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti jalan, melainkan juga harus membawa manfaat nyata sehingga masyarakat menjadi makmur.
Untuk itu, telah disepakati adanya janji dan komitmen yang jelas dari perusahaan, terkait dengan kesejahteraan warga setempat.
Komisi juga telah menyampaikan kepada masyarakat, agar siap menerima komitmen yang diberikan perusahaan dan sebaliknya, perusahaan juga harus menepati janjinya.
“Yang sangat menguntungkan, hampir seluruh karyawan yang akan bekerja di perusahaan adalah warga sekitar daerah operasi. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat secara langsung ,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya cara menyelesaikan masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Kita harapkan, kalau nantinya ada masalah apapun, baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pihak lain, jangan diselesaikan dengan kepala yang panas atau hati yang panas. Semua harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan konstruktif,” katanya.
Perusahaan juga, kata Sahertian, telah berjanji untuk semua masalah akan ditangani dengan cara yang tepat, sehingga mereka juga akan memberikan program tanggung jawab sosial atau CSR bagi masrakat sekitar.
Wilayah yang menjadi fokus pengawasan dan operasi perusahaan adalah sekitar 5 dusun yang berada di Desa Loki Petuanan, termasuk salah satu Dusun Laala.
Dalam pertemuan dengan perusahaan, komisi mendapati semua kelengkapan dokumen administrasi sudah disiapkan dengan baik dan lengkap. “Yang tinggal hanyalah proses penandatanganan, karena izin yang diminta oleh perusahaan adalah perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dimiliki,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penandatanganan dan penerbitan izin, komisi II telah langsung berkoordinasi dengan dinas PTSP Maluku.
Menurutnya operasi perusahaan yang lancar akan mempermudah proses pemberian bantuan ini. Jalan-jalan di dusun tersebut sudah lama tidak terawat dan menjadi beban bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari. “Jadi, semakin cepat izin diberikan, semakin cepat proses perbaikan jalan bisa dimulai,” pintanya. (S-26)