SIWALIMA.id > Berita
Belum Berizin, PT Miranti Sudah Tambang Galian C
Daerah | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 14:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku, PT Mirati sudah melakukan aktivitas penambangan galian C di Kabu­paten Seram Bagian Barat.

Padahal izin dari Dinas Penana­man Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) provinsi belum keluar.

Hal ini ditemukan setelah Komisi II DPRD Maluku melakukan peng­awasan di kabupaten dengan tajuk saka mese nusa belum lama ini.

“Kita sangat menekankan perusa­haan, untuk tidak boleh sembara­ngan beroperasi, sebelum semua izin dari pihak administrasi dan legal sudah siap dan lengkap, tegas ang­gota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/12),

Menurutnya, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan beroperasi di satu wilayah yakni memiliki doku­men izin administrasi dan legal yang lengkap serta sah.

Lanjutnya ini untuk memastikan, semua aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain masalah izin, Komisi II juga secara khusus memperhatikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Ia menyebut, operasi perusahaan tidak boleh hanya bertujuan semata untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti jalan, melainkan juga harus membawa manfaat nyata sehingga masyarakat menjadi makmur.

Untuk itu, telah disepakati adanya janji dan komitmen yang jelas dari perusahaan, terkait dengan kesejah­teraan warga setempat.

Komisi juga telah menyampaikan kepada masyarakat, agar siap mene­rima komitmen yang diberikan pe­rusahaan dan sebaliknya, perusa­haan juga harus menepati janjinya.

“Yang sangat menguntungkan, hampir seluruh karyawan yang akan bekerja di perusahaan adalah warga sekitar daerah operasi. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan per­tumbuhan perekonomian masyara­kat secara langsung ,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya cara menyelesaikan masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.

“Kita harapkan, kalau nantinya ada masalah apapun, baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pihak lain, jangan diselesaikan dengan kepala yang panas atau hati yang panas. Semua harus diselesaikan melalui komu­nikasi yang baik, terbuka, dan konstruktif,” katanya.

Perusahaan juga, kata Sahertian, telah berjanji untuk semua masalah akan ditangani dengan cara yang tepat, sehingga mereka juga akan memberikan program tanggung jawab sosial atau CSR bagi mas­rakat sekitar.

Wilayah yang menjadi fokus pengawasan dan operasi perusa­haan adalah sekitar 5 dusun yang berada di Desa Loki Petuanan, termasuk salah satu Dusun Laala.

Dalam pertemuan dengan peru­sahaan, komisi mendapati semua kelengkapan dokumen administrasi sudah disiapkan dengan baik dan lengkap. “Yang tinggal hanyalah proses penandatanganan, karena izin yang diminta oleh perusahaan adalah perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dimiliki,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penan­datanganan dan penerbitan izin, komisi II telah langsung berkoordinasi dengan dinas PTSP Maluku.

Menurutnya operasi perusahaan yang lancar akan mempermudah proses pemberian bantuan ini. Jalan-jalan di dusun tersebut sudah lama tidak terawat dan menjadi beban bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari. “Jadi, semakin cepat izin diberikan, semakin cepat proses perbaikan jalan bisa dimulai,” pintanya. (S-26)

BERITA TERKAIT