AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silano mengatakan, pembayaran THR baru dapat dilaksanakan setelah petunjuk teknis resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan.
“Kita akan menyelesaikan THR, tetapi bisa dilaksanakan kalau sudah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada,” jelas Silano kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Jumat (27/2).
Menurut Silano, setelah juknis diterima, Pemerintah Kota Ambon akan menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Walikota sebagai dasar pembayaran THR.
“Setelah petunjuk teknis datang dari Menteri Keuangan, baru kita buat SK Walikota untuk THR. Dari situ baru kita tahu secara pasti dibayarkan kepada siapa saja,” jelas Silano.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kata Silano, THR dibayarkan kepada PNS serta pejabat negara dan kelompok lain sesuai ketentuan dalam juknis.
Saat ini, meski sudah hampir memasuki bulan Maret dan beredar informasi, bahwa THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, Pemkot tetap menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum pencairan.
“Tetap kita menunggu petunjuk teknis. Itu yang menjadi dasar kita,” tegas walikota.
Silano mengungkapkan, kebutuhan anggaran THR kurang lebih setara dengan pembayaran gaji bulanan ASN, yakni berkisar antara Rp30 miliar hingga Rp32 miliar. Jumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon saat ini tercatat hampir 7.000 orang.
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya juga masih menunggu kepastian dalam juknis.
“Yang kami dengar dari pemberitaan, PPPK termasuk. Tapi kita tetap menunggu petunjuk teknisnya,” jelas walikota.(Mg-1)