AMBON, Siwalimanews â Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan, siap dan terbuka jika dana hibah yang diterima mereka dari pemprov di audit oleh BPK.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Jumat(26/9) sekaligus menjawab desakan sejumlah pihak agar dana hibah yang diterima Bawaslu diaudit oleh BPK.
Menurut Subair, pihaknya sama sekali tidak keberatan, jika penggunaan dana hibah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang selalu dipegang Bawaslu dalam pengelolaan anggaran.
âKami terbuka dalam hal pengelolaan anggaran dana hibah maupun anggaran lain yang digunakan oleh Bawaslu. Sesuai mekanisme, setiap akhir penggunaan dana hibah pasti dilakukan audit dan jika merujuk Permendagri 41, audit itu dilakukan oleh APIP maupun BPK. Jadi, tanpa ada desakan sekalipun, audit memang akan tetap dilaksanakan,â tandas Zubair.
Menurutnya, regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan dan audit dana hibah sudah sangat jelas, dimana dalam Permendagri Nomor 41 jelas menyatakan, setiap lembaga penerima dana hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, yang kemudian diverifikasi dan diaudit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau langsung oleh BPK.
Dengan adanya aturan ini, maka ia memastikan, Bawaslu tidak bisa menghindar dari kewajiban audit. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait pengelolaan anggaran hibah yang dikucurkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu.
âDana hibah yang kami terima bukan hanya untuk operasional semata, tetapi juga mendukung seluruh tahapan pengawasan. Jadi prinsip transparansi dan akuntabilitas itu mutlak kami jalankan, agar publik juga tahu bahwa dana ini dipakai sesuai peruntukannya,â tegas Subair.
Bawaslu Maluku kata Subair, berkomitmen penuh menjaga kepercayaan publik dengan selalu menyajikan laporan keuangan yang terbuka.
Menurutnya, audit justru akan semakin memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen, transparan, dan bertanggung jawab.
âKalau memang ada desakan, itu hal biasa. Tapi sebenarnya tanpa desakan pun audit akan tetap dilakukan. Jadi kami tidak merasa terbebani, karena memang itu bagian dari mekanisme yang wajib dijalankan,â tegas Subair.(S-26)