BULA, Siwalimanews – Baru 17 kepala keluarga di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki sertifikat hak atas tanah.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah baru diserahkan Badan Pertanahan Nasional SBT secara simbolis bertempat di Desa Lawang belum lama ini.
Kepala BPN SBT Rosa F. Ch. Batmomolin mengungkapkan pihaknya menyerahkan 17 sertifikat hak atas tanah elekÂtronik kepada warga Dawang.
âIni merupakan langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,â ungkapnya dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa. (19/8).
Selain itu penyerahan sertifikat tanah juga bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi di daerah.
Dengan mengantongi sertifikat tanah, masyarakat lanjutnya memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah mereka dan sah serta dilindungi oleh hukum.
âMasyarakat penerima sertifikat pun menyambut dengan penuh rasa syukur dan antusias. Mereka mengungkapkan kepemilikan sertifikat tanah memberikan rasa tenang, karena tanah yang dikelola kini telah memiliki kepastian hukum,â urainya.
Ditambahkan sertifikat tanah juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha melalui lembaga perbankan maupun program pemberdayaan ekonomi lainnya.
âKami tetap komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang prima, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan makin banyak masyarakat di SBT yang merasakan manfaat langsung dari program reformasi,â jelasnya. (S-27).