AMBON, Siwalima.id - Banyak bangunan milik masyarakat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) marak di Kota Ambon.
Tidak adanya pengawasan atau tindakan tegas yang dilakukan pemerintah saat ini membuat DPRD geram.
“Kondisi ini mencerminkan kelalaian pengawasan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harri Far Far kepada wartawan di kantornya, selasa (28/10).
Ia menjelaskan PBG merupakan salah satu pendapatan untuk mengembangkan potensi daerah di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan terhadap DAK dan DAU.
Untuk itu ia ini meminta Dinas PUPR Kota Ambon untuk mengambil tindakan kepada pemilik bangunan liar atau yang tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Banyak laporan warga yang kita terima terkait kondisi ini, ini tidak bisa dibiarkan, Dinas PU harus tegas menegakkan ketentuan yang sudah diatur,” pintanya.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan perizinan online melalui SIMBG yang menjadi terobosan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan izin.
Masyarakat juga katanya tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan prosedur di Dinas PUPR, mulai dari penyusunan dokumen teknis hingga penandatanganan persetujuan oleh kepala dinas.
Dengan diterbitkannya PBG, barulah masyarakat memiliki legalitas penuh untuk memulai pembangunan. “Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas konstruksi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas,” pintanya.
Ia mengatakan, PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab teknis untuk memastikan lokasi dan struktur bangunan aman serta sesuai peruntukan lahan.
“Tujuannya sederhana supaya setiap bangunan terdata dan ada kajian dari Dinas PU tentang kelayakan lokasi. Jangan sampai ada bangunan berdiri di lereng gunung atau bantaran sungai,” tandasnya.
Jika mengacu aturan, lanjutnya, sanksi terhadap pelanggaran pembangunan tanpa PBG mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara, penyegelan, pembongkaran, hingga denda, bahkan pidana jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Dinas PUPR, memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung. Membiarkan pembangunan tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif maupun pidana,” pintanya. (S-10)